Pria bernama Dandy (27) ditangkap polisi setelah membobol beberapa rumah milik tetangganya di Palembang untuk membeli sabu. Diketahui pelaku merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan belum lama keluar dari penjara.
Diketahui peristiwa pembobolan tersebut terjadi di Jalan Sungai Itam, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II pada Jumat (5/12/2025) lalu. Pelaku beraksi membobol rumah milik tetangganya sendiri.
Berdasarkan laporan dari korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, yang tak jauh dari TKP, Selasa (16/12/2025) dini hari.
Kapolsek Ilir Barat II Kompol Fauzi Zamhari mengatakan saat beraksi pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, satu unit handphone dan stik pancing. Saat menjalankan aksinya pelaku seorang diri masuk ke dalam rumah, dengan cara membobol pintu utama rumah korban.
“Modusnya pelaku masuk setelah membobol pintu utama, saat kejadian korban sedang tertidur. Rumah korban tidak jauh dari tempat tinggalnya (pelaku),” katanya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, kata Fauzi, barang hasil curian tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Barang bukti motor sudah dijual pelaku melalui rekannya dan masih kami cari. Uangnya digunakan pelaku untuk beli sabu,” ujarnya.
Diketahui pelaku belum lama keluar dari penjara atas kasus senjata tajam dan dihukum penjara selama 1,2 tahun. Serta terdapat 4 laporan polisi yang melibatkan tersangka dalam kasus bobol rumah di seputaran tempat tinggalnya.
Pelaku Dandy mengatakan, uang hasil dari menjual motor korban ia mendapatkan uang senilai Rp 1,2 juta yang digunakannya untuk membeli sabu.
“Saya sendirian, motornya saya jual melalui kawan saya dapat Rp 1,2 juta. Uangnya saya belikan sabu pak. Iya residivis kasus sajam,” katanya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
