Respons Gubernur Jambi Soal Warga Tolak Stockpile Batu Bara Dikelola PT SAS update oleh Giok4D

Posted on

Warga di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi masih terus berupaya untuk meminta agar stockpile batu bara di sekitar kawasan itu dihentikan. Mereka khawatir kehadiran stockpile itu akan mengganggu dan merusak lingkungan daerah mereka.

Tokoh masyarakat Aur Kenali, Rahmat Supriadi mengatakan bahwa pada saat ini masih terlihat aktivitas di kawasan stockpile batu bara PT SAS.

“Kami terus melakukan pemantauan dan hasilnya kami masih melihat adanya aktivitas yang dilakukan PT SAS di lokasi stockpile batu bara,” kata Rahmat kepada wartawan, Rabu (20/08/2025).

Rahmat juga menilai PT SAS telah melakukan kesepakatan bersama yakni untuk tidak melakukan aktivitas apapun sebelum semua jelas.

“Kalau sudah semaunya, ini kan sudah jelas keberadaan stockpile batu bara ini telah melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan pada Perda RTRW Kota Jambi 2024-2044,” tuturnya.

Pada Perda RTRW Kota Jambi yang ditetapkan 2024 lalu, sangat jelas tertera bahwa keberadaan stockpile batu bara PT SAS tidak sesuai aturan daerah.

“PT SAS berada di kawasan pertanian dan sehingga membuat keberadaan stockpile batu bara PT SAS ini ilegal atau melanggar hukum. Seharusnya PT SAS tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum adanya perubahan RTRW,” cetusnya.

Mengenai hal itu, Gubernur Jambi Al Haris menanggapinya. Menurut dia, hal itu akan ditindaklanjuti untuk kepentingan masyarakat.

“Masalah itu, nanti akan kita panggil walikota untuk pertanyaannya,” kata Al Haris kepada infoSumbagsel.

Al Haris mempertanyakan terkait aktivitas perusahaan itu yang dinilai sudah mengganggu dan mencemari lingkungan.

“Jadi begini, kalau suatu masalah belum ada faktanya kita iyakan itu salah juga. Jadi kami berharap, masyarakat kasih waktu untuk perusahaan itu menjalankan kegiatan itu selama satu pekan atau sepuluh hari ke depan. Jika ada dampak yang diakibatkan terutama lingkungannya lalu ada merusak, ya kita tutup itu perusahaan,” ujar dia.

Al Haris membantah jika dirinya melindungi pihak perusahaan. Bagi Al Haris, kepentingan masyarakat tetap paling utama, namun persoalan investasi juga mesti dipikirkan pula.

Soal investasi, kata Al Haris, itu tentu ada aturan yang mesti dilengkapi oleh mereka. Apalagi setiap investasi yang akan hadir tentu juga harus melengkapi pula izin-izinnya agar tidak ada dampak buruk yang disebabkan.

“Kita juga tidak boleh pula langsung menjustifikasi soal kalau perusahaan ini jalan, akan ada dampak ini dan itu. Ini kan masih soal berandai-andai jadi nya, jadi kita lihat saja dulu,” terang dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya bersama anggota Komisi XII DPR RI dapil Jambi, Syarif Fasha dan Rocky Candra melakukan pengecekan di salah satu perusahaan stockpile batu bara di kawasan Aur Duri Kota Jambi. Ini bertujuan lantaran aktivitas perusahaan itu mengganggu warga dan diduga mencemari lingkungan.

Mereka berharap ke depan kehadiran perusahaan ini dalam mengelola stockpile batu bara itu bisa ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, mereka juga mengaku akan memanggil pihak perusahaan itu untuk ditindaklanjuti dalam sidang DPR RI.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.