Pria di OKU Selatan, Sumatera Selatan, bernama Riki Bambang (26), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena membobol kontrakan milik warga.
Riki ditangkap di lapangan Deket Kota Way, OKU Selatan, pada Sabtu (9/8/2025) lalu sekitar pukul 22.30 WIB
Pelaku membobol rumah milik Yati Yunita Sari (26). Aksi pencurian itu diketahui korban saat melihat kontrakannya sudah berantakan, Selasa (23/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Korban melihat gembok pintu kontrakannya sudah rusak, isi rumah berantakan, dan sejumlah barang berharga raib,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Iptu Idham Kholik dari keterangan tertulis yang diterima infoSumbagsel, Senin (18/8/2025).
Akibat kejadian tersebut korban harus kehilangan satu kompor gas, setrika, penanak nasi, kartu ATM, serta dokumen penting seperti STNK, BPKB, buku nikah, dan ijazah.
Korban yang tak terima kemudian melapor ke polisi. Petugas yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap Sabtu (9/8/2025) malam.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, anggota kami mendapati pelaku berada di salah satu rumah warga. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang masih tersisa seperti kompor gas, penanak nasi, setrika, dokumen penting berupa buku nikah dan ijazah, serta sebilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, dan mengamankan pelaku. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.