Rio Ditangkap Polisi Usai Jambret Mahasiswi di Palembang

Posted on

Muhammad Rio (33), diamankan polisi usai melakukan aksi penjambretan terhadap mahasiswi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial VJ (21). Saat ini, pelaku sudah ditahan.

Rio melakukan aksinya di depan Kantor PT KAI, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 00.35 WIB.

“Kami menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang beraksi di depan Kantor KAI Palembang. Pelaku mengambil HP dan dompet korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Iptu Deddy Heriansyah saat ditemui media, Rabu (10/9).

Deddy menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban berinisial VJ (21) sedang berhenti di pinggir jalan bersama temannya untuk makan malam. Tiba-tiba, Rio mendekat dan menarik tas tangan korban.

“Pelaku datang menggunakan sepeda motor putih miliknya dan mendekati korban. Lalu dia menarik tas selempang korban dengan tangan kirinya,” jelasnya.

Sempat terjadi tarik-menarik antara VJ dan pelaku. Namun, tali tas tersebut putus hingga korban terjatuh.

“Terjadi tarik-menarik yang mengakibatkan tali tas korban putus dan ia terjatuh. Tas tersebut berhasil diambil pelaku yang langsung melarikan diri ke arah Plaju,” ujarnya.

Mahasiswi asal Kabupaten PALI, Sumsel, itu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek SU II pada Selasa (19/8). Berdasarkan pengakuan korban, kata Deddy, ia kehilangan Hp iPhone 11 Pro serta dompet berisi KTP dan STNK.

Setelah ditelusuri, kata Deddy, keberadaan Rio berhasil terendus. Bersama korban, pihaknya kemudian meringkus pelaku di depan Masjid Taqwa, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sabtu (29/8) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Setelah kami geledah, ternyata benar bahwa HP dan dompet korban ada dengan pelaku. Dia juga mengakui perbuatannya dan langsung kami giring ke mapolsek,” terangnya.

Selain barang korban, Deddy juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio putih bernopol BG-5368-ADW yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Data pelaku tidak tercatat dalam data residivis. Namun, masih akan kami dalami,” kata Deddy.

“Dalam kasus ini, pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP mengenai curas dengan ancaman 12 tahun penjara,” sambungnya.