Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Choirun Parapat menghentikan kasus pencurian motor yang dilakukan tersangka Robet dengan restorative justice. Kasus ini dihentikan usai korban mau berdamai dan saling memaafkan.
Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (4/2), sekitar pukul 21.40 WIB, di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Robet ditangkap karena terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik warga setempat bernama Maddiyah.
Namun dalam proses hukum yang berjalan, Kejari OKU melihat adanya potensi penyelesaian perkara ini secara damai antara korban dan pelaku, yang menjadi prasyarat utama dalam penerapan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, mengatakan bahwa penghentian penuntutan terhadap tersangka Robet mengacu pada ketentuan peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang diperkuat dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/Ejp/02/2022.
“Perkara ini memenuhi seluruh syarat yang diatur, termasuk adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Maka dari itu, terhadap perkara atas nama Robet dapat diajukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” katanya kepada infoSumbagsel, Jumat (16/5/2025).
Dalam rangka mewujudkan perdamaian antara kedua belah pihak, Kejari OKU menunjuk seorang Jaksa Fasilitator yang bertugas sebagai mediator. Proses mediasi berjalan lancar, dan akhirnya korban Maddiyah bersedia memaafkan tindakan tersangka Robet.
Kesepakatan damai ini menjadi pondasi kuat untuk melanjutkan proses penghentian penuntutan.
“Setelah melalui tahap ekspos perkara secara internal, permohonan penghentian penuntutan diajukan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur A dan mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Persetujuan ini menandakan bahwa proses hukum telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan substantif yang berlaku,” ungkapnya.
Choirun Parapat menyampaikan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial ekonomi tersangka.
“Robet diketahui sebagai tulang punggung keluarga yang harus menghidupi istri yang tengah hamil, anak-anak yang masih kecil, dan orang tua yang sedang sakit,” ungkapnya
“Dengan dikabulkannya penghentian penuntutan ini, Robet bisa kembali menjalankan peran penting dalam keluarganya. Ini adalah bentuk nyata bahwa hukum tidak hanya soal penghukuman, tapi juga soal pemulihan dan harapan,” sambungnya.
Dia menambahkan proses penghentian penuntutan secara resmi ditutup dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Robet.
“Saya berharap penerapan keadilan restoratif ini dapat menjadi contoh penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan dan rekonsiliasi sosial, bukan semata-mata pembalasan,” tutupnya.