Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menuntut Rosi Yanto (20) terdakwa pembunuhan dan rudapaksa korban RA (6) di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI dengan tuntutan hukuman mati.
Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari OKI Rivaldo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, di hadapan majelis hakim yang diketuai Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni, Rabu (17/12/2025).
Dalam amar tuntutannya perbuatan terdakwa tergolong sangat keji terhadap anak yang masih di bawah umur. Lalu, perbuatan yang dilakukan pada korban anak masih dalam keadaan hidup.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Selain itu, menurut JPU ada juga beberapa perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa dengan anak-anak yang lain. Namun, tidak dilaporkan oleh anak-anak lain.
“Menuntut terdakwa Rosi Yanto dengan hukuman mati,” tegas JPU.
JPU menilai tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Rosi Yanto mewakili rasa keadilan bukan semata-mata pihaknya langsung menuntut, melainkan harus diambil secara bijak.
“Kami juga ke pusat, di mana dari pihak Kejaksaan Agung pun setuju untuk menuntut pidana mati kepada terdakwa,” ujarnya.
Dalam dakwaan JPU mengenakan pasal alternatif di dalam dakwaan yakni, Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak.
“Namun, yang kita buktikan untuk tuntutan ini ialah Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak,”katanya.
Sidang pun ditunda hingga 7 Januari 2026 yang beragendakan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Rosi Yanto.
