Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Halilintar menggerebek tambang timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Petugas mengamankan 14 unit alat berat dan 10 orang dalam kegiatan tersebut.
Penggerebekan itu berlangsung di 2 lokasi yakni di kawasan hutan Desa Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk, pada Sabtu (8/11/2025). Lahan yang disulap jadi lokasi tambang ilegal itu merupakan hutan produksi dan lindung.
“Satgas PKH melakukan penertiban aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan. Mereka ini tidak dilengkapi dengan izin, mereka melakukan aktivitas penambangan ilegal,” tegas Kasatgas PKH Halilintar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang kepada wartawan di lokasi, Sabtu.
“Total lahan yang diamankan dari dua sasaran itu seluas 315,48 hektar. Termasuk mengamankan 14 alat berat, 12 ekskavator dan 2 buldoser. Termasuk genset dan peralatan tambang lainnya,” timpalnya.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, tim Halilintar juga mengamankan operator alat berat termasuk pemiliknya. Sedangkan untuk pemilik tambang masih dalam penyelidikan petugas.
“Sembilan operator alat berat dan 1 orang terduga pemilik alat berat tersebut turut diamankan,” tegasnya kembali.
Febriel belum bisa memastikan jumlah potensi kerugian negara akibat tambang ilegal tersebut. Namun, diperkirakan mencapai Rp 12,9 triliun.
“Dari 315 hektar ada potensi kerugian negara baik dari aspek penambangan itu sendiri dan kerusakan lingkungan itu diperkirakan Rp 12,9 triliun. Ini akan dilakukan asesmen mendalam untuk mengetahui kerugian secara pasti,” katanya.
Kasus penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel). Lahan tersebut kini disegel oleh petugas.
Pantauan di lokasi, dalam penertiban ini, Danrem 045 Garuda Jaya, Kolonel Inf Nur Wahyudi dan Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo serta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) turut hadir.
