Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Posted on

Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang perdana mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, hari ini Senin (21/4/2025). Sidang kasus OTT KPK ini dijaga ketat ratusan personel dari pihak kepolisian.

Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Januri Sutirto mengatakan, untuk pengamanan jalannya persidangan pihaknya menurunkan 186 personel Polresta Bengkulu, dan Brimob Polda Bengkulu.

“Sesuai standar pengamanan kita mengerahkan 186 personel,” kata Januri, Senin (21/4/2025).

Januri menjelaskan, warga tidak boleh masuk ke area kantor PN Bengkulu bila tidak memiliki id khusus yang telah dibuat pihak pengadilan.

“Yang masuk ke Kantor Pengadilan harus menggunakan id khusus termasuk juga para jurnalis, bila tidak menggunakan id tersebut maka tidak bisa masuk,” jelasnya.

Diketahui mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu.

Lembaga antirasuah tersebut menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.