Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Polisi masih mendalami kasus pengendara Mitsubishi Pajero yang menabrak lari enam pemotor dan pagar Polda Jambi. Pengemudi bernama Divfal Kencana (26) terancam hukuman berlapis.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Benny Adi Cahyono mengatakan bahwa penyidik lalu lintas masih melakukan pemeriksaan saksi.
“Terkait kasus menabrak pagar Mapolda Jambi, hari ini (Senin) kami dari Gakkum Ditlantas Polda Jambi dan Unit Lantas Polresta Jambi berkolaborasi melakukan penyelidikan kasus tersebut. Kami sedang periksa saksi korban dan saksi di TKP,” kata Benny, Senin (19/1/2026).
Benny mengatakan terkait kasus kecelakaan lalu lintas, pihaknya akan mengenakan dua pasal pelanggaran terhadap pengemudi tersebut.
“Pasal yang dikenakan pelaku adalah Pasal 311 ayat 3 yaitu dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan luka berat, ancaman hukum 4 tahun. Kemudian, Pasal 312, mengemudikan tidak sesuai aturan yang menyebabkan dan menyebabkan kerusakan,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba. Hal ini dikarenakan pengemudi tersebut positif menggunakan narkoba saat dilakukan cek urine.
“Karena pasal yang diterapkan UU Tentang Narkotika, yang bersangkutan sedang dilakukan asesment di BNN terkait penggunaan narkotikanya oleh Direktorat Narkoba,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil Mitsubishi Pajero menabrak lari enam pemotor hingga menabrak pagar Polda Jambi. Pengemudi mobil bernama Divfal Kencana (26) warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, positif menggunakan narkoba dan dalam pengaruh alkohol.
Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 03.10 WIB, Minggu (18/1/20226). Mobil Pajero bernopol B-1989-PRS itu melakukan tabrak lari pemotor di Tugu Keris. Pengemudi pun kabur hingga menabrak pagar Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan pengemudi berhasil diamankan oleh petugas piket penjagaan Mapolda Jambi. Di dalam lapangan Polda Jambi, mobil berhenti usai menabrak traffic cone.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku diduga mengemudi mobil dalam keadaan pengaruh narkotika sebagaimana hasil test urine positif zat amphetamine dan methampetamine,” kata Erlan, Minggu (18/1/2026).
