Sujud Keluarga 3 Polisi Korban Penembakan Minta Kopda Bazar Dihukum Mati

Posted on

Tiga keluarga korban penembakan yang dilakukan Kopda Bazarsah di Way Kanan Lampung, meminta kepada majelis hakim untuk menghukum mati terdakwa. Hal ini diungkapkan oleh dua istri korban dan ibu kandung anggota Polsek Negara Batin dalam persidangan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, menghadirkan tiga orang saksi dari keluarga korban yakni istri Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, istri Aipda Anumerta Petrus, dan ibu Briptu Anumerta Ghalib.

Ketiganya datang sambil membawa ketiga foto almarhum. Ketiganya datang untuk memberikan keterangan dan meminta keadilan kepada majelis hakim.

Sasnia istri dari AKP Anumerta Lusiyanto meminta kepada majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto meminta terdakwa Kopda Bazarsah dihukum mati.

“Saya minta terdakwa dihukum mati karena dia (terdakwa) telah menghilangkan nyawa suami saya yang merupakan tulang punggung keluarga kami yang mulia,” katanya sambil menangis.

Hal senada disampaikan istri almarhum Aipda Anumerta Petrus yakni Milda Dwiyani yang meminta majelih hakim untuk menghukum Kopda Bazarsah dengan hukuman mati.

“Saya minta terdakwa dihukum yang seberat-beratnya. Dihukum mati yang mulia. Karena perbuatanya saya harus kehilangan suami dan anak saya kehilangan sosok ayahnya. Anak saya masih 6 bulan dan suami saya adalah tulang punggung keluarga,” ucapnya sambil menangis.

Sama halnya dengan ibu dari almarhum Briptu Anumerta Ghalib yakni Suryanina yang meminta Kopda Bazarsah dihukum mati karena dia telah membunuh anak laki satu-satunya secara biadab.

“Dia anak laki-laki saya satu-satunya. Dia tulang punggung saya karena baru satu bulan ayahnya meninggal dan dia meninggal dengan cara ditembak secara biadap oleh terdakwa,” ungkapnya.

Setelah mengungkapkan hal tersebut di hadapan majelis hakim. Ketiganya pun bersujud memohon agar Koda Bazarsah dihukum mati agar mereka mendapatkan keadilan atas kematian para korban.