Kebutuhan SKCK dalam kehidupan sehari-hari sangat penting. Berguna untuk melamar kerja, berkas CPNS, pendaftaran sekolah, pencalonan pejabat, hingga pembuatan visa. Karena itu, banyak yang mencari tahu syarat membuat SKCK hingga cara mendapatkannya.
Dilansir website Kepolisian Republik Indonesia (Polri), SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dulunya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat resmi ini diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atau keperluan tertentu.
Membuat SKCK mesti melengkapi biodata dan dokumen tertentu agar dapat dihasilkan catatan kepolisian sebagaimana peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila memerlukannya kembali namun masa berlaku habis, maka perlu memperpanjang oleh yang bersangkutan.
Bagi yang baru akan membuat SKCK dapat mencatat beberapa syarat berikut agar dapat melengkapi dokumen yang diminta. Per 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif BPJS kesehatan resmi menjadi syarat wajib membuat SKCK. Adapun keseluruhan syaratnya sebagai berikut:
1. Status kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan harus aktif
2. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
3. Membawa softcopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera pada surat pengantar.
4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
5. Membawa fotocopy akta kelahiran.
6. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
7. Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
8. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Syarat di atas hanya berlaku untuk pembuatan baru. Adapun untuk memperpanjang SKCK karena habis masa berlaku harus menyiapkan persyaratan di bawah ini:
1. Status kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan harus aktif
2. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir maksimal habis masanya selama 1 tahun.
3. Membawa fotocopy KTP/SIM.
4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
5. Membawa fotocopy akta kelahiran/kenal lahir.
6. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
7. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang diunduh melalui AppStore atau Playstore. Biaya membuatnya sebesar Rp 30.000 yang harus disetorkan kepada petugas Polri di tempat. Adapun dasar aturan SKCK sebagai berikut:
Itulah syarat membuat SKCK terbaru 2025 lengkap dengan biaya. Semoga membantu, ya.