Arisman, mantan Penjabat Kepala Desa di PALI, Sumatera Selatan, tersangka korupsi APBDes Rp 860 juta tahun 2021. Uang korupsi digunakan untuk membayar utang dan judi online.
Arisman, mantan Penjabat Kepala Desa di PALI, Sumatera Selatan, tersangka korupsi APBDes Rp 860 juta tahun 2021. Uang korupsi digunakan untuk membayar utang dan judi online.