Kejati Bengkulu menetapkan eks sekwan dan bendahara DPRD Provinsi Bengkulu serta tiga staf sebagai tersangka kasus perjalanan dinas fiktif. Mereka ditahan setelah dinyatakan tersangka.
Kejati Bengkulu menetapkan eks sekwan dan bendahara DPRD Provinsi Bengkulu serta tiga staf sebagai tersangka kasus perjalanan dinas fiktif. Mereka ditahan setelah dinyatakan tersangka.