Kejati Bengkulu menetapkan dua orang ASN di Sekretariat DPRD Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif. Kasus masih terus dikembangkan.
Kejati Bengkulu menetapkan dua orang ASN di Sekretariat DPRD Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif. Kasus masih terus dikembangkan.