Seorang tahanan narkoba Polres Pesawaran tewas setelah sempat dibawa ke rumah sakit. Tahanan berinisl EJ tewas setelah mengalami serangan jantung.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan tahanan tersebut sempat diupayakan untuk diberikan pertolongan pertama.
“Pada Sabtu, 26 Juni 2025 tersangka mengalami kejang, kemudian dibawa ke RS GMC Pesawaran oleh anggota yang bertugas,” katanya, Rabu (13/8/2025).
“Sampai di sana (rumah sakit) dilakukan penanganan oleh tim dokter, saat itu EJ masih bernafas kemudian diberikan tindakan medis sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia dan itu rekam medisnya sudah ada,” lanjutnya.
Kata Heri, saat EJ dinyatakan meninggal dunia, pihak keluarganya hadir di rumah sakit.
“Mereka datang setelah dihubungi bahwa EJ meninggal dunia. Mereka juga mengetahui kondisinya dan mereka menyatakan bahwa menerima dan tidak ingin dilakukan proses autopsi meski kami dan pihak rumah sakit telah menawarkan hal tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Dokter Rumah Sakit GMC, dokter Intan menyatakan kondisi EJ dalam keadaan lemah. Hal tersebut diketahui usai dilakukan pemeriksaan kondisi EJ.
“Pada saat datang, pasien masih dalam keadaan bernafas lambat namun dalam, kemudian kami selaku medis memberikan pertolongan dengan cara memasangkan monitor kepada pasien,” katanya.
“Kemudian dimonitor masih ada nadinya, kemudian masih ada saturasi oksigennya, nadinya 34 per menit, oksigennya 54 persen,” lanjutnya.
Ia menambahkan, kondisi EJ terus mengalami penurunan hingga akhirnya diambil langkah medis yakni memijat jantung EJ.
“Kondisi terus menurun, setelah saya cek nadinya tidak teraba kemudian kami melakukan prosedur pijat jantung dan itu disetujui oleh pihak polisi karena menginginkan yang terbaik untuk pasien,” ungkapnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Intan menyampaikan, setelah proses tersebut dilakukan, EJ dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.50 WIB.
“Pada pukul 22.50 WIB, kami lakukan rekam jantung (EKG) ternyata asesmen pasien kondisi tidak ada perbaikan dan dinyatakan tidak ada tanda-tanda kehidupan,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak keluarga pasien meminta untuk dilakukan pemeriksaan luar pada tubuh EJ dan tidak ditemukan tanda kekerasan.
“Kemudian keluarga sampai ke rumah sakit dan kita bertanya, keluarga pasien menginginkan pemeriksaan luar pada pasien, dan saya melakukan pemeriksaan luar dan didapatkan hasil tidak ada bekas memar, lebam atau intervensi adanya benda timpul atau tajam. Dan pemeriksaan disaksikan juga oleh ayah, ibunya dan juga kakaknya yang juga petugas kesehatan,” jelasnya.
Diketahui, EJ dan rekannya RS seorang residivis narkoba ditangkap pada Juli 2025 lalu atas kepemilikan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung.