Terungkap di Sidang, Peltu Lubis Izin ke Kapolsek Buka Sabung Judi Ayam

Posted on

Terdakwa Peltu Yun Henry Lubis menjalani sidang perdana terkait judi sabung ayam. Dipersidangan terungkap bahwa Peltu Lubis menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk membuka judi sabung ayam.

Sidang kasus perdana terdakwa Peltu Yun Hery Lubis digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Sidang tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, Mayor CHK Putra Nova Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto, sementara untuk Oditur CHK Darwin Butar-Butar.

Dalam dakwaan Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar menyebut terdakwa Peltu Yun Hery Lubis merupakan pemilik arena judi sabung ayam tersebut. Pada Minggu (16/3/2025) satu hari sebelum kejadian terdakwa sempat menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk meminta izin membuka arena sabung ayam.

“Pada Minggu (16/3/2025) satu hari sebelum kejadian terdakwa sempat menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk meminta izin membuka arena sabung ayam, dan kapolsek mengizinkan acara tersebut dengan catatan jangan ada keributan,” ungkap Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar dalam persidangan, Rabu.

Darwin menyebut terdakwa didakwa Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang,” jelasnya.

Sementara itu, usai dakwaan dibacakan oleh Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar. Hakim ketua Kolonel CHK (K) Endah Wulandari menanyakan kepada terdakwa apakah dakwaan yang dibacakan keberatan atau menerima.

“Terdakwa sudah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Oditur, apakah terdakwa menerima atau mau mengajukan eksepsi,” tanya hakim ketua.

Sementara itu dijawab oleh terdakwa Peltu Yun Hery Lubis bahwa ia menerima dan sudah sesuai baginya saat kejadian.

“Siap yang mulia saya menerima dan tidak mengajukan eksepsi,” katanya.