Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif kebijakan impor untuk Indonesia sebesar 32%. Tarif itu mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025.
Dilansir infoFinance, dalam surat yang diunggah Trump dalam media sosialnya, sejumlah pemimpin negara ASEAN juga telah dikirimkan surat, seperti Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Tarif yang dikenakan kepada Indonesia ternyata lebih besar dibandingkan tarif impor untuk Malaysia sebesar 25%, namun masih lebih rendah dibandingkan Myanmar, Laos, Thailand, dan Kamboja.
Dikutip dari unggahan surat Trump di Truth Social, Selasa (8/7/2025), Myanmar dan Laos dikenakan tarif 40%, kemudian Thailand dan Kamboja dikenakan 36%. Dalam media sosial Trump belum terdapat surat untuk negara ASEAN lainnya seperti Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Vietnam.
Untuk Vietnam, sebenarnya Trump telah mengumumkan akan mengenakan tarif impor 20% melalui platform Truth Social. Tarif ini lebih rendah dari yang dijanjikannya untuk mendinginkan ketegangan dengan mitra dagang terbesar ke-10, beberapa hari sebelum Trump menaikkan pungutan pada sebagian besar impor.
Trump menjelaskan barang-barang Vietnam akan dikenakan tarif 20% dan pengiriman ulang dari negara-negara ketiga melalui Vietnam akan dikenakan tarif 40%. Kemudian Vietnam juga dapat mengimpor produk-produk AS dengan tarif 0%.
“Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk mengumumkan bahwa saya baru saja membuat Perjanjian Perdagangan dengan Republik Sosialis Vietnam,” kata Trump dikutip dari Reuters.
Indonesia Kena Tarif 32%
Sebagai informasi, kebijakan tarif Trump akan resmi berlaku pada 1 Agustus 2025. Trump telah mengirimkan surat kepada sejumlah pemimpin negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam suratnya Trump menuliskan bagaimana kuatnya kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan AS, namun dia menyayangkan kerja sama ini membuat perdagangan AS defisit dengan Indonesia.
Demi perdagangan yang dinilai adil dan mengurangi defisit AS terhadap Indonesia, Trump akan mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32%.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32% kepada Indonesia atas semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua Tarif Sektoral. Barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan Tarif yang lebih tinggi tersebut. Harap dipahami bahwa angka 32% tersebut jauh lebih kecil daripada yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesenjangan defisit perdagangan yang kami miliki dengan Negara Anda,” terangnya dalam surat yang diunggah dalam Truth Social.