Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Bersaudara Terdakwa Kasus Pembunuhan di Palembang

Posted on

Antoni dan Riki, dua bersaudara yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan, masing-masing dituntut hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dilayangkan JPU Kejari Palembang saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (30/4/2025).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Palembang Romi Pasolini, perbuatan kedua terdakwa Antoni dan Riki ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing 15 tahun penjara dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani,” ujar JPU Tomi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Masrianti.

Mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa tampak pasrah dan tertunduk lesu. Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dari Posbakum Palembang Eka Sulastri, keduanya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi untuk meminta keringanan hukuman sebelum sidang vonis pada pekan depan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU sebelumnya, kedua bersaudara Antoni dan Riki ini telah melakukan pembunuhan terhadap korban Hendriyanto di Rumah Susun (Rusun) Blok 47 Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban dan temannya menemui kedua terdakwa yang sedang jaga parkir di salah satu kafe kawasan Jalan Ahmad Dahlan Palembang. Ketika itu, korban dan rekannya meminta uang jatah parkir, namun tidak diberi kedua terdakwa.

Kemudian korban mengancam akan melakukan kekerasan terhadap kedua terdakwa. Merasa terancam kedua terdakwa pun mempersiapkan senjata tajam parang dan besi lalu menemui korban.

Sampai di TKP, korban pun sempat ditabrak motor oleh kedua terdakwa yang kemudian langsung menghabisi korban dengan senjata yang sudah disiapkan. Korban meninggal dunia dengan kondisi mengalami luka tusuk senjata tajam.