Tuntutan Jaksa Terhadap Mantan Petinggi BUMN Kasus Korupsi LRT Sumsel

Posted on

Tiga mantan petinggi perusahaan BUMN yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Light Rail Transit (LRT) Sumsel menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Selasa (15/4/2025).

Ketiga terdakwa yakni Tukijo selaku mantan Kepala Divisi II, Ignatius Joko Herwanto selaku mantan Kepala Divisi II dan Septriawan Andri Purwanto selaku mantan Kepala Divisi III.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi Isra, ketiga terdakwa dituntut JPU dengan hukuman pidana yang berbeda.

Terdakwa pertama yakni Tukijo, dituntut JPU dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tak bisa dibayar makan diganti dengan enam bulan kurungan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya yakni Ignatius Joko Herwanto dan Septriawan Andri Purwanto, keduanya masing-masing dituntut JPU dengan hukuman pidana enam tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

JPU Kejati Sumsel menegaskan dalam tuntutannya, bahwa ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Para terdakwa dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, perkara ini bermula pada awal 2016, tak lama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT di Palembang.

JPU mendasarkan dakwaan pada laporan audit keuangan negara menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 74 miliar pada perkara dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel tahun anggaran 2016-2020.