Uang Rp 110,3 M dari Kasus Korupsi Kredit Macet Dikembalikan ke Negara

Posted on

Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 110,3 miliar dari tersangka Wilson selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN.

Penitipan dana tersebut diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS bersama tim penasihat hukum tersangka, pada Rabu (7/1/2026). Tambahan dana ini juga melengkapi penyitaan sebelumnya sebesar Rp 506,15 miliar yang dilakukan Kejati Sumsel pada Agustus 2025 lalu.

Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan pengembalian tersebut bisa memulihkan keuangan negara.

“Ya, kita melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 110,3 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank BRI dan penitipan dana tersebut diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS bersama tim penasihat hukum tersangka,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Ketut mengungkapkan penanganan perkara korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga bagaimana mengembalikan kerugian negara secara nyata.

“Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset lainnya, guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam salah satu kasus korupsi kredit terbesar di Sumatera Selatan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT BSS sekaligus pimpinan PT SAL, Wilson Sutantio (WS), resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin (17/11). Penahanan dilakukan sesaat setelah WS hadir memenuhi panggilan penyidik, usai sebelumnya dua kali mangkir karena mengaku menjalani perawatan di rumah sakit.

Penahanan WS merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL yang merugikan negara Rp 1,6 triliun. Kasus ini sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lainnya, yang sudah lebih dulu ditahan sejak 10 November 2025.

Kajati Sumsel Ketut Sumedana menjelaskan bahwa WS sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang dirawat. Namun pada 17 November 2025, WS akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Untuk lima tersangka lainnya telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 10-29 November 2025. Sementara tersangka WS baru memenuhi panggilan hari ini setelah dua kali tidak hadir dengan alasan sakit,” katanya kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap WS. Setelah dianggap cukup bukti dan alasan objektif maupun subjektif terpenuhi, penyidik langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan.