Warga Padang yang Ditangkap Bawa 40 Kg Ganja Dapat Upah Rp 20 Juta

Posted on

Warga Padang, Sumatera Barat, berinisial JM, yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, atas penyelundupan ganja sebanyak 40 kilogram ternyata mendapatkan upah Rp 20 juta. Saat ini, pelaku sudah ditahan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan uang upah tersebut belum diterima oleh pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini mengaku bahwa mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta. Namun uang itu baru akan diberikan setelah proses pengiriman selesai, artinya dia belum mendapatkan uang tersebut,” jelasnya.

JM, kata Yuni, telah dilakukan penahanan, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka, untuk ancamannya hukuman pidana mati,” tegas Yuni.

Sebelumnya, Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja asal Padang. Barang bukti sebanyak 40 kilogram ganja diamankan.

Pengungkapan ini terjadi disebuah penginapan di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Barang bukti tersebut ditemukan didalam 2 buah karung yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bandar Lampung.