Rutan Kelas IIB Kotabumi memindahkan 163 warga binaan ke sejumlah lapas di Lampung. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersih-bersih dari penyalahgunaan handphone, pungli, narkoba (halinar), dan love scamming.
Pemindahan dilakukan secara bertahap dimulai sejak 26 Juni 2025. Sebanyak 30 napi dipindahkan ke Lapas Gunung Sugih. WBP yang akan dipindahkan diborgol serta diperiksa barang bawaannya.
Mereka juga dikawal oleh petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan dan dijemput langsung oleh tim dari Lapas Gunung Sugih. Kepala Rutan Kotabumi, Marthen Butar Butar, mengatakan langkah ini merupakan arahan dari Kakanwil Kemenkumham Lampung.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas halinar dan love scamming di dalam rutan,” ujar Marthen.
Keesokan harinya, 49 napi dipindahkan ke Lapas Way Kanan dengan pengamanan dari Polresta dan Kejari Lampung Utara. Kemudian, 25 napi dipindahkan ke Lapas Kalianda dan 14 napi ke Lapas Metro. Proses pemindahan dilakukan sesuai SOP dan pengamanan ketat.
Selain napi pria, Rutan Kotabumi juga memindahkan 9 napi perempuan ke Lapas Perempuan Bandar Lampung pada 27 Juni 2025. Sebelumnya, rutan ini memindahkan 30 napi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung dan 6 napi ke Lapas Narkotika Bandar Lampung.
“Rutan ini memang belum sempurna, tapi kami terus berusaha jadi lebih baik,” tegas Marthen.