2 Pegawai Koperasi di Muba Dibegal, 1 Pelaku Ditembak Polisi-1 DPO

Posted on

Dua pegawai koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bernama Yuli (19) dan Septa (25) menjadi korban begal sepulang menagih nasabah. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah buron selama satu bulan dan diberikan tindakan tegas terukur.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kabupaten Pelakat Tinggi, Dusun I, Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada Selasa (1/9/2025) lalu.

Saat itu, Septa dan Yuli yang berprofesi sebagai pegawai koperasi (PNM Mekar), tengah dalam perjalanan pulang usai menagih angsuran di kawasan Perumahan PT GAS. Saat melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba muncul dua pria dari semak-semak.

Salah satu dari pelaku tersebut membawa senjata tajam jenis golok, sementara pelaku lain memegang kayu. Salah satu pelaku juga mengancam kedua korban.

Kedua pelaku kemudian merampas sepeda motor Honda BeAT, tiga unit ponsel dan uang tunai Rp 5.174.000 yang ada di dalam tas korban, serta tas yang berisi dokumen pribadi. Akibat peristiwa itu, kedua korban mengalami kerugian Rp 35,1 juta.

Korban kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian setelah kejadian. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di pondok di Desa Air Balaui setelah buron satu bulan. Pelaku bernama Hendri (40) warga Kecamatan Sukarami, Palembang.

“Tersangka juga menyebutkan bahwa aksinya dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masih buron, bernama Romit (DPO),” kata Kasi Humas Polres Muba Iptu Hutahean, Selasa (7/10/2025).

Pihak kepolisian memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku sebab melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda BeAT hasil kejahatan. Hendri juga mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Sanga Desa guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.