Seorang pria berinisial AH (25) ditemukan tewas usai terlibat cekcok dengan tetangganya sendiri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yakni pria berinisial AL (45) dan RA. Satu pelaku sudah ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Andi Tonro V, Kelurahan Pa’baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar pada Kamis (24/4) sekitar pukul 02.00 Wita. Dilansir infoSulsel, polisi mengungkap penyebab AL dan RA nekat membunuh korban. Kedua pelaku dipukul lebih dulu oleh AH saat berupaya melerai cekcok korban dengan orang tuanya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan peristiwa ini berawal saat AH dan ayahnya bertengkar di rumahnya, di Jalan Andi Tonro V, Tamalate, Makassar, Kamis (24/4) malam. Pelaku yang hendak melerai pertengkaran korban dan orang tuanya akhirnya terlibat perkelahian hingga korban tewas dikeroyok.
“Kronologi singkatnya, jadi korban saat itu sedang berseteru dengan orang tuanya lalu ada pelaku membantu dan akhirnya mereka (pelaku dan korban) berkelahi dan dikeroyok si korban ini hingga korban meninggal dunia,” kata Arya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (26/4/2025).
Dia menyebut pelaku diduga emosi karena menjadi sasaran korban saat hendak melerai cekcok. Pelaku akhirnya membalas dengan memukul korban dengan balok kayu.
“Jadi pada saat korban berselisih dengan orang tuanya, lalu yang memisahkan ini dipukul oleh korban, lalu pelaku memukul balik dengan balok dan dibantu satu orang lagi (masih DPO) sampai korban akhirnya meninggal dunia,” jelas Arya.
Arya menjelaskan pelaku AL yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap di Kecamatan Bajeng, Gowa. AL ditangkap usai polisi menyelidiki kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sementara pelaku lainnya yakni RA masih diburu.
“Tersangka (AL) sudah kami tangkap, sedang dalam proses penyidikan dan tersangka satunya sedang dalam proses pengejaran,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 jo Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pelaku diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pasal yang diterapkan kita kenakan pasal 338 jo pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.