Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah RI itu kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu.
Penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan setelah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Ahmad Kanedi diperiksa terlebih dahulu di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu oleh penyidik. Usai pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan kesehatan, kemudian dia ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan. Dia menyebut, sebelumnya ditetapkan tersangka, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. Selain Ahmad Kanedi, mantan sekda pada waktu tersangka menjabat juga menjalani pemeriksaan.
“Sementara masih satu tersangka dan pihak lain masih kita periksa dan dalami,” kata Andri Kurniawan, Kamis (22/5/2025).
Usai penetapan tersangka, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Ahmad Kanedi pun selanjutnya dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini Ahmad Kanedi sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
Sebelumnya, Kejati sudah menyita pusat perbelanjaan tersebut. Hal itu terkait penyidikan dugaan bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Bengkulu atas berdirinya PTM Mega Mall di atas tanah milik Pemkot Bengkulu sejak tahun 2004.
Perkara ini mencuat berawal alih status lahan Mega Mall dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Lalu SHGB dipecah menjadi dua: satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar. Kemudian SHGB diagunkan ke perbankan oleh manajemen. Saat kredit menunggak SHGB diagunkan ke perbankan lain lagi hingga berutang pada pihak ketiga.
Kondisi ini mengakibatkan lahan milik Pemkot Bengkulu terancam hilang bila utang manajemen Mega Mall tak dilunasi.
Tak hanya itu, sejak berdiri, pengelola juga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Diduga, tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Diketahui sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Bengkulu dikawal personel TNI AD menyita sebuah pusat perbelanjaan Mega Mall di Kota Bengkulu, Rabu (21/5/2025).
Disitanya pusat perbelanjaan itu terkait penyidikan dugaan bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Bengkulu atas berdirinya Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall di atas tanah milik Pemkot Bengkulu.
Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono mengatakan penyitaan aset Mega Mall tidak akan mengganggu aktivitas penyewa dan pengunjung serta aktivitas komersil tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Penyitaan aset dan bangunan Mega Mall seluas 15.662 meter per segi ini merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan korupsi Mega Mall yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Saya pastikan aktivitas komersil di Mega Mall tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Suwarsono.
Sementara Danang Prasetyo Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu mengatakan dugaan kerugian keuangan negara puluhan miliar dalam kasus dugaan korupsi Mega Mall tersebut karena sejak tahun 2004 disinyalir pihak manajemen Mega Mall tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemda Kota Bengkulu.
“Sesuai instruksi Kajati Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, penyidikan kasus Mega Mall Bengkulu harus segera dituntaskan dan memberikan kepastian hukum,” tegas Danang.