Akta Kelahiran Tanpa QR Code Tetap Berlaku, Tidak Ada Syarat Baru baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim menegaskan bahwa tidak ada syarat akta kelahiran harus QR kode untuk mendaftar sekolah. Akta kelahiran lama tetap berlaku meski tanpa ada QR Code.

“Tidak ada syarat yang mengatakan mendaftar sekolah harus menggunakan akta kelahiran QR Code. Akta kelahiran lama yang tidak ada QR Code tetap berlaku,” katanya, Selasa (20/5/2025).

Dijelaskan Aprizal, akta kelahiran model baru dilengkapi dengan kode QR Code (Barcode) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah dan cap basah.

Adanya barcode di akta kelahiran baru ini, masyarakat dapat memverifikasi keaslian akte kelahiran melalui aplikasi pemindai QR Code di smartphone.

Aprizal menambahkan, untuk akta kelahiran format lama tetap berlaku seumur hidup, tanpa harus diganti atau diterbitkan kembali menggunakan QR Code/TTE.

“Untuk Akta kelahiran format lama itu, tetap berlaku seumur hidup, masih bisa digunakan tanpa perlu diganti lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan berdasarkan catatan dalam sehari warga Palembang dapat mengurus akta kelahiran hanya 50 akta.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Namun, setelah adanya miskomunikasi mengenai akte lama tak berlaku lagi, jadi sehari bisa 300 akte yang dibuat oleh masyarakat untuk minta perubahan.

“Permintaan perubahan lebih tinggi dari masyarakat yang akan membuat akte baru, padahal akta kelahiran ini berlaku seumur hidup terbit hanya sekali, masyarakat hanya salah informasi,” katanya.