Pria di Pagar Alam, Sumatera Selatan, bernama Andriansyah (38) ditangkap polisi karena memerkosa wanita lanjut usia (lansia) berinisial Y (61). Saat ini pelaku sudah ditahan.
Aksi yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Talang Air Nyebur, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansur mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku berhasil diamankan Senin (28/4) sekitar pukul 15.00 WIB di pondok kebunnya yang berada di lokasi kejadian,” katanya.
Dia menceritakan, kejadian berawal saat korban sedang mencuci pakaian di tempat pemandian umum. Namun tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan memeluknya.
“Kemudian pelaku memaksa korban hingga terjadi tindakan pemerkosaan disertai ancaman menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan intensif serta memeriksa beberapa saksi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya..
Akibat perbuatan pelaku terancam disangkakan Pasal 285 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.