Seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum wilayah Sumatera Selatan, mulai 1 Januari 2026. Larangan itu diatur dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani Herman Deru 2 Juli 2025.
Ingub itu juga telah dibahas saat rapat terbatas bersama sejumlah kepala daerah di Griya Agung, Palembang, Senin (7/7/2025) malam. Dalam ratas itu ada 13 daerah di Sumsel yang memastikan larangan angkutan batu bara melintas di wilayahnya, di antaranya Muara Enim dan Lahat.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Mulai 7 Juli ini, semua truk batubara dilarang melintas di Jembatan Muara Lawai. Ini untuk mencegah kejadian serupa terulang, dan karena jembatan itu sudah tidak layak dilintasi kendaraan berat,” ujar Deru.
Dalam Ingub itu juga diminta seluruh pihak terkait untuk memastikan percepatan pembangunan jalan khusus pertambangan di wilayah masing-masing.
“Dan terhitung tanggal 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum,” tambahnya.
Disebutkan dalam Ingub (poin 4) juga mewajibkan kendaraan angkutan batu bara untuk tidak menggunakan jalan umum dan beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.
Poin berikutnya adalah melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha angkutan batu bara terkait penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara di wilayah masing- masing.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa menambahkan ingub itu sesuai dengan komitmen bersama antara gubernur dan kepala daerah yang wilayahnya terdampak lalu lintas angkutan batu bara.
“Iya, rencananya se-Sumsel karena bupati dan wali kota minta jalan umum dilarang untuk angkut batu bara. Ini lagi kita koordinasikan dengan stakeholder terkait untuk jalan khususnya,” ungkapnya.
Dalam ingub itu, Arinarsa menyebut jika aturan yang dibuat merujuk pada pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis laik jalan kendaraan bermotor dan memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang serta tidak over dimension dan over loading.
Kemudian diatur juga mengenai bongkar muat, yang harus dilakukan pada tempat yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan kepentingan masyarakat. Jumlah barang yang diangkut juga tidak melebihi daya angkut yang tercantum dalam bukti lulus uji dan disusun dengan baik sehingga beban terdistribusi secara proporsional pada sumbu kendaraan.
Terakhir, setiap kendaraan angkutan batu bara wajib memiliki penutup bak seperti terpal untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat.