ASN Cabuli Siswa SMP Divonis 2 Tahun, Ini Kata LPAI Jambi

Posted on

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi menanggapi terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, yang memvonis Yanto terdakwa pencabulan siswa SMP, dengan hukuman 2 tahun penjara. Menurut LPAI Jambi, hukuman tersebut tidak setimpal dengan perbuatan pelaku.

Ketua LPAI Jambi Amsyarnedi Asnawi mengatakan bahwa putusan ini terlalu ringan. Pihaknya miris mendengar putusan tersebut karena korban dari kejadian ini adalah anak di bawah umur. Terlebih lagi, pelaku berstatus ASN Pemprov Jambi.

“Kami miris sekali atas putusan hakim yang memutuskan hanya 2 tahun. Ini sangat miris apabila terjadi berulang-ulang, tentunya kasihan anak-anak Indonesia banyak korban-korban, naik ke pengadilan ternyata dihukum sedikit sekali tidak setimpal dengan perbuatannya,” kata Amsyarnedi ditemui di kediamannya, Sabtu (5/7/2025).

LPAI Jambi juga mempertanyakan alasan hakim menggunakan Undang-undang Kekerasan Seksual dalam perkara. Padahal, korban dalam kejadian ini merupakan anak di bawah umur, yang seharusnya menggunakan UU Perlindungan Anak.

“Kenapa bukan Pasal UU Perlindungan Anak yang dikenakan, malah Pasal Umum, Pasal TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang dikenakan. Dalam UU Perlindungan Anak jelas ancamannya 15 tahun, minimalnya itu 5 tahun,” jelasnya.

Amsyarnedi menilai putusan ini belum memenuhi keadilan bagi korban. Apalagi korban anak di bawah umur yang masih memiliki masa depan yang panjang.

“Bagaimana hakim ini, apalagi kemarin Presiden Prabowo sudah menaikkan gaji hakim, mana kejujuran, mana hak hakim untuk melindungi anak. Kalau ini terjadi, wah hancur ini hukum kita. Ini anak-anak masa depan bangsa,” ujarnya.

Atas putusan ini, keluarga korban telah meminta pendampingan dengan LPAI Jambi. Keluarga korban meminta agar LPAI dapat mengawal proses banding yang akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami akan mendorong jaksa melakukan banding, karena ini sudah putusan. Kami akan bersurat kepada Kejari dan Kejati. Dan kami juga akan mengadu lagi ke tingkat lebih atas ke LPAI Pusat dan Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan, Yanto alias Risky Capriyanto ASN Pemprov Jambi, terdakwa pencabulan siswa SMP divonis 2 tahun penjara. Ibu korban kecewa atas putusan ini.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suwarjo, Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis (3/7/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta,” kata Hakim Suwarjo, membacakan putusan.

Dalam poin pertimbangannya, Hakim menyebut bahwa, Yanto dinilai memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik terhadap korbannya secara paksa. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni selama 7 tahun.

Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada November 2024 lalu. Saat itu, korban berinisial A yang merupakan siswa SMP sedang berjalan pulang dari sekolah. Korban dirayu pelaku untuk masuk ke mobilnya.

Di dalam mobil, pelaku memegang kemaluan dan mengimingi korban dengan uang. Korban pun sempat berontak, keluar dari mobil, dan mengadukan kejadian itu ke sekuriti perumahan.