Polisi mengungkap fakta mencengangkan saat penangkapan CS (35) pria yang menyetubuhi putri tirinya sejak SD hingga SMA. Korban berinisial NS sempat menyerang polisi yang ingin menangkap ayahnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra saat dikonfirmasi infoSumbagsel. Ia menjelaskan, pelaku ini telah mendoktrin korban bahwa perbuatan tersebut bentuk kasih sayang.
“Jadi memang pada saat proses penangkapan korban ini marah karena ayahnya ini akan kami tangkap. Dia tidak terima atas penangkapan tersebut,” katanya, Jumat (9/1/2026).
“Kami menduga bahwa tindakan itu atas doktrin yang diterima korban. Jadi berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini mengatakan bahwa apa yang dilakukannya terhadap korban ini adalah benar dan bentuk kasih sayang ayah terhadap putrinya,” lanjut Yunnus.
Atas kondisi tersebut, Yunnus menerangkan akan melibatkan pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu untuk memberikan pendamping terhadap korban.
“Ini jelas doktrin yang salah, kasus ini tentu harus menjadi perhatian bersama. Kami melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan, secara perlahan tim akan memberikan pengertian terhadap korban atas tindakan ayahnya ini salah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pria di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung berinisial CS(35) ditangkap polisi. Ia menyetubuhi putri tiri nya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
CS diamankan di kediamannya pada Jumat (2/1/2026) pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, CS kini ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga.
“Selain KUHP pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas Yunnus.
