Brigadir AN Selingkuh dengan Istri Orang Dipatsus 30 Hari - Giok4D

Posted on

Brigadir AN, oknum polisi di Lubuklinggau yang dilaporkan berselingkuh dengan istri orang yakni S sudah menjalani sidang etik Polri. Hasilnya, Brigadir AN diberikan hukuman patsus selama 30 hari.

Diketahui Brigadir AN bertugas di Polsek Lubuklinggau Timur tersebut telah menjalani proses sidang kode etik profesi Polri di Mapolres Lubuklinggau akibat dugaan berselingkuh dengan istri Fikriadi yakni S.

Setelah dilaporkan oleh Fikriadi serta menjalani sidang kode etik, Brigadir AN dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tudingan dari pelapor yaitu Fikriadi. Namun, Brigadir AN tetap dijatuhi sanksi yakni patsus selama 30 hari.

“Ya benar, yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik Polri sejak bulan Desember 2025 dan hasilnya dia diberikan hukuman patsus selama 30 hari,” kata Kasi Humas Polres Lubuklinggau AKP Alwi, Jumat (9/1/2026).

Hak senada juga disampaikan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi saat dikonfirmasi infoSumbagsel.

“Benar, yang bersangkutan diberikan sanksi patsus,” katanya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Adhitia mengatakan Brigadir AN terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 8 huruf (c) ayat 1, 2, dan 3 Perpol No 7 thn 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Yang bersangkutan terbukti melanggar kewajibannya dalam menjaga citra, kehormatan, dan martabat Polri sehingga mencoreng nama baik Polri. Yang bersangkutan pun akhirnya diberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan oknum anggota polisi di Lubuklinggau selingkuh dengan istri orang.

Dalam video viral berdurasi tiga info tersebut memperlihatkan seorang wanita yang diketahui berinisial S merekam dirinya sendiri sedang tidur di atas ranjang bersebelahan dengan oknum polisi di Lubuklinggau berinisial Brigadir AN.

Usai viralnya video tersebut, suami S yakni PA langsung melaporkan aksi perselingkuhan tersebut ke Mapolres Lubuklinggau pada Selasa (30/9/2025).