Banjir Belum Surut, Siswa di OKI Masih Belajar Daring | Giok4D

Posted on

Banjir yang melanda wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengakibatkan aktivitas belajar mengajar di SDN 1 Ulak Jermun terganggu. Akibat genangan air yang masih merendam area sekolah, para siswa terpaksa mengikuti pembelajaran secara daring untuk sementara waktu.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKI Nova Triyussanto mengatakan banjir mulai menggenangi sekolah sejak Selasa (20/1/2026) dan tidak memungkinkan untuk kegiatan belajar secara tatap muka.

“Sejak Selasa kemarin, siswa di SDN 1 Ulak Jermun di Kecamatan SP Padang tidak bisa mengikuti pelajaran sebagaimana mestinya, karena banjir masih menggenangi sekolah,” ujar Nova saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, banjir tersebut menyebabkan sejumlah fasilitas sekolah terdampak. Ruang kelas, ruang guru, serta halaman sekolah terendam air dengan ketinggian bervariasi, sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.

“Air masuk ke ruang guru dan beberapa ruang kelas. Kondisi ini tentu tidak aman jika dipaksakan untuk kegiatan belajar mengajar. Untuk hari ini (22/1), kita belum mendapat informasi dari tim di lapangan apakah sudah surut atau belum, tapi informasi sebelumnya menyebut genangan masih berkisar 20-40 cm,” katanya.

BPBD OKI saat ini masih melakukan pemantauan terhadap kondisi banjir di wilayah tersebut. Banjir di wilayah itu, katanya, disebabkan oleh tingginya curah hujan dalam beberapa hari terakhir dan limpahan air sungai dari lokasi banjir yang terjadi sebelumnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Nova mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk tetap waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak selama banjir berlangsung.

Selain itu, Pemkab OKI) telah menaikkan status tanggap darurat bencana banjir pasca delapan kecamatan di wilayahnya terendam. Status itu berlaku hingga 31 Januari 2026.

“Iya, per tanggal 14 Januari, OKI menaikkan status menjadi tanggap darurat bencana banjir. Status itu berakhir hingga 31 Januari mendatang,” katanya.

Meski ditandatangani 14 Januari, dalam SK itu disebutkan jika status tanggap darurat bencana banjir berlaku sejak 10 Januari atau selama 22 hari.

“Masa berlaku status tanggap darurat itu dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan,” tukasnya.