Bantahan Kapolres Sarolangun Soal Polisi Peras Buruh Sawit

Posted on

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah membantah anggotanya melakukan pemerasan terhadap Candra Irawan (28), buruh sawit yang ditangkap atas tuduhan mencuri motor. Kapolres memaparkan duduk perkara kasus ini.

Wendi menerangkan Candra ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor. Candra dilaporkan oleh korban bernama Debi Fardian yang mengalami kehilangan dua unit sepeda motor di rumahnya Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, pada 30 Mei 2025.

Atas kehilangan motor itu, Debi berupaya melakukan pencarian terhadap motornya. Kemudian, Debi Fardian berhasil menemukan sepeda motor Jupiter tersebut sedang dikendarai oleh seseorang. Debi berinisiatif mengikuti orang tersebut hingga tiba di salah satu SPBU.

Setelah sepeda motornya terparkir, dia langsung membawanya pulang. Selanjutnya, korban berupaya mencari tahu orang yang membawa sepeda motor tersebut karena masih ada motornya Honda Win yang turut hilang.

“Jadi, setelah dia (korban) mencari tahu sendiri, diketahuilah bahwa yang bawa motornya itu adalah Candra Irawan. Si Candra tidak terima, karena saya beli katanya, si korban sudah menunjukkan surat-surat. Satu sudah dikembalikan, satu lagi tebus, lalu dikirimlah uang Rp 2 juta. Sehingga, korban melaporkan ke kita,” kata Wendi, Senin (22/9/2025).

Kata Wendi, Debi memang sempat menyerahkan uang Rp2 juta kepada Candra sebagai tebusan. Selanjutnya, merasa tak terima, Debi melaporkan ini ke Polres Sarolanngun.

Dari laporan itu, Tim Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan. Candra kemudian ditangkap pada 12 Agustus 2025, di rumahnya Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Sarolangun.

Terkait penangkapan ini, pihak Candra sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada surat penangkapan. Namun, Kapolres membantah hal tersebut.

“Kami lakukan penggeledahan dan memberikan surat penangkapan. Namun situasi di lapangan ini kan berbeda-beda. Pada saat diberitahukan orang sudah ramai, ibu (Candra) dari terduga ini sudah teriak-teriak dan masyarakat makin kumpul. Jadi, mau tidak mau, di TKP itu harus cepat, diangkutlah yang bersangkutan,” jelasnya.

Wendi juga membantah terkait pemerasan uang Rp 3 juta yang sebelumnya dinyatakan pihak Candra. Dia merinci uang Rp 2 juta dalam perkara diserahkan ke pihak Debi sebagai perdamaian. Uang tersebut merupakan nominal yang sebelumnya diterima Candra, agar Debi menebus motornya.

“Yang mengurus pamannya Candra, di surat perdamaian memang ada Rp 2 juta diserahkan. Nah, untuk yang Rp1 juta lagi anggota tidak meminta, itu inisiatif pamannya. Mungkin dia malam itu beli makan, rokok, diberikan kepada yang diperiksa, kepada anggota diberi makan, mungkin dia merasa puas terjadi perdamaian,” terangnya.

Dalam perkara ini, kata Wendi, Candra masih ditetapkan tersangka, hanya saja dikenakan wajib lapor. Wajib lapor ini dilakukan karena polisi masih mengejar satu orang pelaku yang diduga terlibat langsung dalam pencurian motor Debi.

“Ada kemungkinan perannya (Candra) turut serta, atau penadah, tapi yang pasti kalau 480 pun sudah 2 motor tetap penadahan,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jambi, Wendi menghormati langkah hukum pihak Candra. Kata dia, dalam prosesnya Bidang Hukum Polda Jambi akan menangani sengketa tersebut.

“Kita tetap hormati, nanti ada dari Bidkum (Bidang Hukum) kita tetap hadiri,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang buruh sawit di Sarolangun, Jambi, bernama Candra Irawan (28), menjadi korban dugaan kriminalisasi dan pemerasan anggota polisi. Dia dituduh melakukan pencurian sepeda motor dan ditangkap paksa tak sesuai prosedur.

Peristiwa itu membuat Candra menggugat ke Pengadilan Negeri Jambi atas gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Gugatan itu diajukan kepada tergugat Kapolres Sarolangun dan Kasat Reskrim Polres Sarolangun. Selain itu, turut tergugat Kapolda Jambi dan Irwasda Polda Jambi.