Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan Kurniawan menyebut ada 2 laporan yang masuk terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang. Kedua laporan itu terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa.
“Hanya ada 2 laporan resmi yang masuk terkait PSU Empat Lawang. Semua laporan di Bawaslu Empat Lawang. Tidak ada yang ke Bawaslu Sumsel,” ujar Kurniawan, Jumat (18/4/2025).
Kurniawan menyebut, laporan yang disampaikan ke Bawaslu itu terkait dengan netralitas kepala desa. Namun, laporan itu sudah ditindaklanjuti. Laporan kedua terkait netralitas ASN Pemkab Empat Lawang.
“Laporan netralitas ASN baru melapor kemarin dan masih proses,” katanya.
Di luar itu, juga ada laporan terkait surat undangan bagi pemilih yang namanya dicoret dan diganti orang lain. Namun dia menyebut hal itu sudah ditindaklanjuti di tingkat panitia pengawas kecamatan (panwascam).
“Sudah ditindaklanjuti di tingkat panwascam. Sesama pemilih mau tukaran tempat memilih (pindah TPS),” jelasnya.
Dia memastikan, hal itu tidak bisa dilakukan karena mereka yang terdaftar sebagai pemilih harus memilih sesuai DPT dan sesuai surat undangan memilih.
“Iya, tidak bisa, harus sesuai DPT dan sesuai surat undangan mencoblos,” tukasnya.