Pria asal Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Hendri Gromiko (22) ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata api rakitan (senpira) di Lubuklinggau. Dia ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pegawai minimarket.
Selain Hendri, petugas juga menangkap rekannya berinisial DMR. Mereka ditangkap saat menunggu calon pembelinya.
Kejadian tersebut terjadi di parkiran minimarket di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan bermula saat anggota kepolisian mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli senpira di TKP sehingga mereka melakukan pengintaian serta menyamar menjadi pegawai minimarket.
“Setelah melakukan pengintaian terhadap kedua terduga pelaku, anggota pun langsung sigap menangkap mereka di area parkiran minimarket tersebut,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Sabtu (19/4/2025).
Saat digeledah, kata dia, ditemukan satu unit senpira jenis revolver serta satu butir peluru pistol di dalam tas sandang yang dipakai oleh pelaku Hendri.
“Pelaku Hendri mengakui jika barang tersebut benar miliknya dan akan dijualnya di Kota Lubuklinggau. Sementara temannya yakni DMR hanya ikut menemani pelaku untuk melakukan transaksi tersebut,” jelasnya.
Kurniawan mengatakan pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan oleh serta dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna pemerikasaan lebih lanjut.
“Saat ini masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap asal senpira tersebut. Untuk pelaku Hendri sendiri kita kenakan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan / illegal,” ujarnya.