Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merilis sebanyak 26 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang periode Oktober hingga Desember 2025. Salah satu merek produk yang masuk daftar tersebut adalah Daviena skincare.
Dari total temuan tersebut, 15 produk di antaranya adalah kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk lan diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Berikut daftar 26 kosmetik berbahaya temuan BPOM Triwulan IV 2025:
BPOM menegaskan, peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
