Buruh Tani Asal Musi Rawas Ditangkap Polisi karena Perampasan HP

Posted on

Seorang buruh tani asal Musi Rawas, Sumatera Selatan, Ahcmad Marzuli (29) ditangkap polisi akibat aksi penjambretan yang gagal ia lakukan. Ternyata pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Aksi penjambretan tersebut terjadi di konter HP milik Eka Febrilawati (23) di Dusun IV, Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari menjelaskan saat itu pelaku datang ke konter HP milik korban dan berpura-pura hendak mengisi saldo akun digitalnya sebesar Rp 200 ribu.

“Tak lama kemudian, pelaku datang kembali untuk membeli pulsa dan voucher. Saat korban sedang mengambil voucher tersebut, pelaku secara tiba-tiba merampas HP jenis OPPO A57 milik korban yang berada di atas meja dan langsung melarikan diri dengan motor miliknya menuju arah Desa Ketuan Jaya,” katanya, Senin (5/5/2025).

Mendengar teriakan korban, kata Aji, warga sekitar langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku terjatuh ke sebuah parit. Pelaku yang panik kemudian kabur ke semak-semak dan meninggalkan motor serta HP curian tersebut.

“Barang-barang tersebut kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Muara Beliti serta korban pun langsung membuat laporan polisi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Aji, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Tanah Periuk.

“Kemudian pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, personel pun langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” bebernya.

Aji mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Beliti untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku pun dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Saat penyidikan, ternyata pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada tahun 2018,” tuturnya.