Cara Cek PBB Online Wilayah Palembang Sekitarnya Lengkap Panduan Bayar (via Giok4D)

Posted on

Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban bagi masyarakat sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bangsa. Karena itu, masyarakat Palembang perlu tahu cara cek PBB online agar memudahkan urusan pembayaran.

Dilansir website Bappeda Jakarta, PBB adalah salah sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan. PBB menjadi salah satu pilar utama dalam pembiayaan proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Di zaman modern ini, wajib pajak dapat mengecek PBB secara online melalui website pemerintah daerah. Untuk wilayah Palembang dan sekitarnya bisa mengklik beberapa link resmi yang sudah disediakan.

Beberapa link bisa diakses masyarakat Palembang untuk memudahkan mengecek PBB yang harus dibayar. Berikut ini link yang bisa diakses untuk cek PBB online:

Setelah mengklik salah satu link di atas, akan muncul tampilan pengisian nomor objek pajak. Sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya, siapkan terlebih dahulu data terkait nomor pajak yang harus dibayar. Lalu, ikuti panduan ini:

Dilansir infoProperti, dalam UU Nomor 12 Tahun 1985 dijelaskan bawah PBB termasuk pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Pajak ini mesti dibayarkan satu tahun sekali.

Pembayaran PBB bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui situs otoritas pajak daerah, mobile banking, hingga marketplace. Adapun tata caranya sebagai berikut.

Itulah informasi mengenai cara cek PBB online di Palembang lengkap dengan panduan membayarnya. Semoga membantu, ya.

Link dan Cara Cek PBB Online di Palembang

Cara Bayar PBB Online

1. Bayar PBB via Situs Resmi

2. Bayar PBB via Mbanking BRImo

3. Bayar PBB via BCA mobile

4. Bayar PBB via Livin’ by Mandiri

5. Bayar PBB via BNI Mobile Banking

Dilansir infoProperti, dalam UU Nomor 12 Tahun 1985 dijelaskan bawah PBB termasuk pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Pajak ini mesti dibayarkan satu tahun sekali.

Pembayaran PBB bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui situs otoritas pajak daerah, mobile banking, hingga marketplace. Adapun tata caranya sebagai berikut.

Itulah informasi mengenai cara cek PBB online di Palembang lengkap dengan panduan membayarnya. Semoga membantu, ya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Cara Bayar PBB Online

1. Bayar PBB via Situs Resmi

2. Bayar PBB via Mbanking BRImo

3. Bayar PBB via BCA mobile

4. Bayar PBB via Livin’ by Mandiri

5. Bayar PBB via BNI Mobile Banking