Pajak kendaraan merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ada di Jambi. Kewajiban ini harus ditunaikan setiap tahunnya.
Melakukan cek pajak kendaraan secara berkala penting untuk memastikan kendaraan taat aturan. Selain itu, membayar pajak juga menghindari denda keterlambatan pembayaran.
Kini, masyarakat Jambi dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut. Cara ini hadir untuk mempermudah mendapatkan informasi besaran pajak yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo, bahkan denda jika ada.
Salah satu cara paling akurat adalah melalui situs resmi yang dikelola oleh Samsat Provinsi Jambi yaitu J-Samsat. Cara ini cocok bagi Anda yang tidak ingin mengunduh aplikasi tambahan di ponsel. Langkah-langkah Cek Pajak di Situs J-Samsat:
1. Buka browser (peramban) di ponsel atau laptop Anda, lalu kunjungi laman resmi e-Samsat Jambi di
2. Setelah terbuka, cari kolom yang tersedia untuk memasukkan data kendaraan.
3. Isi data yang diperlukan dengan lengkap, yaitu nomor Polisi (Nopol/Plat Nomor) kendaraan Anda, nama Pemilik (sesuai STNK), tanggal Akhir PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), tanggal Akhir STNK.
Untuk kendaraan umum, Anda mungkin perlu mencentang opsi izin angkutan umum yang masih berlaku)
4. Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Submit” atau “Cek”
5. Sistem akan memproses data Anda dan menampilkan informasi lengkap mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk besaran tagihan PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), tanggal jatuh tempo, dan rincian denda (jika ada).
Situs ini juga menyediakan menu lain untuk mengecek data kendaraan, nilai jual kendaraan, dan informasi penting lainnya. Cukup ikuti instruksi yang ada, maka Anda akan memperoleh informasi yang dicari.
Pemerintah melalui Korlantas Polri telah menyediakan aplikasi terpadu bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang bisa digunakan oleh seluruh pemilik kendaraan di Indonesia, termasuk Jambi.
Aplikasi ini bukan hanya untuk mengecek pajak, tetapi juga untuk melakukan pembayaran secara online. Langkah-langkah Cek Pajak di Aplikasi SIGNAL:
1. Unduh dan Install aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store di ponsel Anda.
2. Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun menggunakan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, email, dan data lainnya. Ikuti langkah verifikasi wajah yang diminta.
3. Setelah berhasil terdaftar, daftarkan kendaraan Anda ke dalam aplikasi. Anda biasanya perlu memasukkan Nomor Polisi, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir Nomor Rangka kendaraan.
4. Jika data kendaraan sudah terverifikasi, pilih menu “NRKB” atau “Tambah Kendaraan Bermotor” untuk melihat detail kendaraan Anda.
5. Pilih kendaraan yang ingin dicek pajaknya. Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai besaran tagihan PKB dan SWDKLLJ.
Keunggulan menggunakan aplikasi SIGNAL adalah kemampuannya untuk langsung melanjutkan ke proses pembayaran pajak secara online setelah pengecekan.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki peran yang sangat besar. Hal ini dilakukan bukan hanya untuk memastikan legalitas kendaraan Anda, tetapi juga untuk mendukung pembangunan daerah Jambi. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda secara langsung berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jambi.
Dengan berbagai kemudahan yang tersedia, tidak ada alasan lagi untuk terlambat atau lupa membayar pajak kendaraan Anda di Jambi. Selamat menunaikan kewajiban pajak!
Artikel ini dibuat oleh Annisaa Syafriani, mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.
Cek Pajak Melalui Website Resmi J-Samsat (e-Samsat Jambi)
Cek Pajak Melalui Aplikasi SIGNAL
Pemerintah melalui Korlantas Polri telah menyediakan aplikasi terpadu bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang bisa digunakan oleh seluruh pemilik kendaraan di Indonesia, termasuk Jambi.
Aplikasi ini bukan hanya untuk mengecek pajak, tetapi juga untuk melakukan pembayaran secara online. Langkah-langkah Cek Pajak di Aplikasi SIGNAL:
1. Unduh dan Install aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store di ponsel Anda.
2. Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun menggunakan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, email, dan data lainnya. Ikuti langkah verifikasi wajah yang diminta.
3. Setelah berhasil terdaftar, daftarkan kendaraan Anda ke dalam aplikasi. Anda biasanya perlu memasukkan Nomor Polisi, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir Nomor Rangka kendaraan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
4. Jika data kendaraan sudah terverifikasi, pilih menu “NRKB” atau “Tambah Kendaraan Bermotor” untuk melihat detail kendaraan Anda.
5. Pilih kendaraan yang ingin dicek pajaknya. Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai besaran tagihan PKB dan SWDKLLJ.
Keunggulan menggunakan aplikasi SIGNAL adalah kemampuannya untuk langsung melanjutkan ke proses pembayaran pajak secara online setelah pengecekan.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki peran yang sangat besar. Hal ini dilakukan bukan hanya untuk memastikan legalitas kendaraan Anda, tetapi juga untuk mendukung pembangunan daerah Jambi. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda secara langsung berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jambi.
Dengan berbagai kemudahan yang tersedia, tidak ada alasan lagi untuk terlambat atau lupa membayar pajak kendaraan Anda di Jambi. Selamat menunaikan kewajiban pajak!
Artikel ini dibuat oleh Annisaa Syafriani, mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.
