Cerita di Balik Penyelamatan Bilqis di Jambi, Ada Peran 3 Tumenggung-Staf Dinsos (via Giok4D)

Posted on

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Ada empat orang yang memiliki peran penting dalam misi penyelamatan Bilqis balita asal Makassar, Sulawesi Selatan, di Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba di Merangin, Jambi. Keempat orang ini yang berperan langsung membujuk Bilqis agar pulang ke orang tua kandungnya.

Keempat orang ini ialah, Tumenggung Jon, Tumenggung Sikar, Tumenggung Joni, serta Nurul Anggraini Pratiwi, seorang perempuan pekerja sosial di Dinas Sosial Kabupaten Merangin.

Misi penyelamatan Bilqis berawal dari polisi dari Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Kerinci, menangkap dua orang pelaku Mery Ana dan Ade Syaputra, di Sungai Penuh, Jambi, pada Jumat (7/11/2025).

Dari penangkapan dua orang sindikat pelaku perdagangan anak ini, polisi melakukan pengembangan karena dua pelaku mengaku telah menyerahkan Bilqis ke kelompok Orang Rimba di Desa Mentawak, Merangin.

Polisi dari Polres Merangin dan Dinas Sosial Merangin melakukan koordinasi, atas kebenaran itu ke kelompok Orang Rimba.

Awalnya, petugas masuk melalui Tumenggung Joni dan selanjutnya memberi tahu Tumenggung Sikar. Karena Bilqis berada bersama Begendang dan Nerikai dari kelompok Tumenggung Sikar.

“Setelah Pak Kasi (Dinsos) telepon, aku baru tahu (Bilqis korban penculikan),” kata Tumenggung Sikar.

Sejak itu, Tumenggung Sikar mencari anaknya mengelilingi hutan dan sawit di sana. Begendang dan Nerikai tak berada di dekat permukiman kelompok Tumenggung Sikar.

Mereka rupanya sedang beranjak, istilah bagi Orang Rimba berpindah-pindah tempat tinggal dari sudung ke sudung (gubuk berterpal tempat tinggal Orang Rimba, red).

Berbekal pengetahuan wilayah dan otoritas adat, para tumenggung memimpin pencarian intensif selama dua hari.

“Yang keliling di sana-sini, berkorban kita, kalau kami tidak berkorban tidak akan dapat (Bilqis),” kata Sikar.

Mereka sempat menemui Begendang di sudungnya, namun dia telah pergi. Pencarian dilanjutkan hari kedua, di mana Begendang baru dapat dihubungi melalui telepon.

Begendang meminta uangnya Rp 85 juta yang telah diserahkan ke pelaku dikembalikan karena merasa ditipu. Bagi Orang Rimba, perbuatan Mery telah melanggar hukum adat, sehingga harus dihukum melalui adat Orang Rimba.

“Harusnyo dia (pelaku) diserahkan ke kami dihukum adat. Kalo ngikut pemerintah, kalau hukum kepolisian, dia ini harus di balik ke Makassar,” tambah Tumenggung Joni.

Selanjutnya, polisi kembali menginterogasi Mery yang sudah diamankan bersama AS (37). Di sana, mereka hanya memiliki mobil Pajero Sport, sebagai jaminan.

Mobil tersebut digadaikan kepada Tumenggung Joni, yang membantu agar pelaku dapat mengembalikan uang tersebut kepada Begendang.

“Apalah yang bisa dijaminkan, satu-satunya mobil. Mobil itu taruklah (disimpan) di tempat saya, sebagai jaminan duit (uang) sayo (saya), yang penting Bilqis ini cepat pulang,” ucap Joni.

Usai berunding itu, para tumenggung menjemput Bilqis di sudung Begendang yang berada di Bukit Suban, penyangga kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, Sarolangun, berjarak belasan kilometer dari pemukiman kelompok Tumenggung Sikar. Mereka menembus hutan dan perkebunan sawit dalam gelapnya malam menggunakan mobil.

“Berangkat kami orang empat ke Bukit Suban, dari Pak Kepolisian ini menunggu di rumah Pak Sikar, tidak sampai ke penjemputan anak itu. Saya bilang juga mau dari dinas seorang untuk saksi,” cerita Tumenggung Jon.

Sampai di lokasi itu, Bilqis sempat tak berpisah dari orang tua angkatnya, lantaran dia telah dikasihi layaknya anak sendiri. Nurul membujuk Bilqis dan menenangkan bahwa orang yang menemuinya berniat baik untuk mempertemukan kembali ke orang tua kandungnya.

“Si Bilqis merasa berat saat sama orang tua angkatnya itu, nangis-nangislah si Bilqis ini, kurang lebih setengah jam lah kami bujuk-bujuk si Bilqis ini,” kata Jon.

Bujuk rayu kepada Bilqis berlangsung sekitar 30 menit. Meski Bilqis terus menangis, akhirnya bocah tersebut mau ketika digendong oleh Nurul dan dibawa ke dalam mobil.

“La nyaman dio, termasuk kami paksa narim dari orang tuanyo (angkat) itu karena sudah lama nunggu. Kami angkat ke mobil, terus kami telepon polisi yang menunggu itu bahwasanya Bilqis ini sudah kami bawa,” ungkapnya.

Bilqis dibawa tim gabungan penyelamat termasuk kepolisian ke Polres Merangin. Di perjalanan sebelum sampai ke polres, anggota Polrestabes Makassar menyempatkan melalukan video call orang tua Bilqis.

Suasana haru menyelimuti orang tua kandung Bilqis. Selanjutnya, pada Mingu (9/11) pagi, Bilqis bersama anggota dari Polrestabes Makassar diterbangkan ke tempat asalnya.

Dala kasus Bilqis, ini polisi mentetapkan eempat tersangka berasal dari sejumlah daerah. Adapun tersangka yakni wanita inisial SY (30) warga Makassar, wanita NH (29) warga Sukoharjo, wanita NA (42) dan pria AS (36) warga Merangin, Jambi.

Mereka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mereka sempat menemui Begendang di sudungnya, namun dia telah pergi. Pencarian dilanjutkan hari kedua, di mana Begendang baru dapat dihubungi melalui telepon.

Begendang meminta uangnya Rp 85 juta yang telah diserahkan ke pelaku dikembalikan karena merasa ditipu. Bagi Orang Rimba, perbuatan Mery telah melanggar hukum adat, sehingga harus dihukum melalui adat Orang Rimba.

“Harusnyo dia (pelaku) diserahkan ke kami dihukum adat. Kalo ngikut pemerintah, kalau hukum kepolisian, dia ini harus di balik ke Makassar,” tambah Tumenggung Joni.

Selanjutnya, polisi kembali menginterogasi Mery yang sudah diamankan bersama AS (37). Di sana, mereka hanya memiliki mobil Pajero Sport, sebagai jaminan.

Mobil tersebut digadaikan kepada Tumenggung Joni, yang membantu agar pelaku dapat mengembalikan uang tersebut kepada Begendang.

“Apalah yang bisa dijaminkan, satu-satunya mobil. Mobil itu taruklah (disimpan) di tempat saya, sebagai jaminan duit (uang) sayo (saya), yang penting Bilqis ini cepat pulang,” ucap Joni.

Usai berunding itu, para tumenggung menjemput Bilqis di sudung Begendang yang berada di Bukit Suban, penyangga kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, Sarolangun, berjarak belasan kilometer dari pemukiman kelompok Tumenggung Sikar. Mereka menembus hutan dan perkebunan sawit dalam gelapnya malam menggunakan mobil.

“Berangkat kami orang empat ke Bukit Suban, dari Pak Kepolisian ini menunggu di rumah Pak Sikar, tidak sampai ke penjemputan anak itu. Saya bilang juga mau dari dinas seorang untuk saksi,” cerita Tumenggung Jon.

Sampai di lokasi itu, Bilqis sempat tak berpisah dari orang tua angkatnya, lantaran dia telah dikasihi layaknya anak sendiri. Nurul membujuk Bilqis dan menenangkan bahwa orang yang menemuinya berniat baik untuk mempertemukan kembali ke orang tua kandungnya.

“Si Bilqis merasa berat saat sama orang tua angkatnya itu, nangis-nangislah si Bilqis ini, kurang lebih setengah jam lah kami bujuk-bujuk si Bilqis ini,” kata Jon.

Bujuk rayu kepada Bilqis berlangsung sekitar 30 menit. Meski Bilqis terus menangis, akhirnya bocah tersebut mau ketika digendong oleh Nurul dan dibawa ke dalam mobil.

“La nyaman dio, termasuk kami paksa narim dari orang tuanyo (angkat) itu karena sudah lama nunggu. Kami angkat ke mobil, terus kami telepon polisi yang menunggu itu bahwasanya Bilqis ini sudah kami bawa,” ungkapnya.

Bilqis dibawa tim gabungan penyelamat termasuk kepolisian ke Polres Merangin. Di perjalanan sebelum sampai ke polres, anggota Polrestabes Makassar menyempatkan melalukan video call orang tua Bilqis.

Suasana haru menyelimuti orang tua kandung Bilqis. Selanjutnya, pada Mingu (9/11) pagi, Bilqis bersama anggota dari Polrestabes Makassar diterbangkan ke tempat asalnya.

Dala kasus Bilqis, ini polisi mentetapkan eempat tersangka berasal dari sejumlah daerah. Adapun tersangka yakni wanita inisial SY (30) warga Makassar, wanita NH (29) warga Sukoharjo, wanita NA (42) dan pria AS (36) warga Merangin, Jambi.

Mereka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).