DPO Lakalantas yang Buron 4 Tahun Ditangkap Kejati Sumsel

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yakni Jhoni Engglani yang buron selama empat tahun. Terpidana Jhoni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2021 atas kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Dalam lakalantas itu, mengakibatkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Terpidana Jhon ditangkap di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, Jhoni dijatuhi hukuman 3 bulan penjara serta denda Rp1 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Tim Tabur Kejati Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa terpidana yang bekerja sebagai sopir ini sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.

“Pada Sabtu pagi, tim mendapat kabar Jhoni akan menyeberang dari Merak menuju Bakauheni dan melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru,” katanya dalam rilis yang diterima infoSumbagsel, Minggu (10/8/2025).

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjutnya, Tim Tabur melakukan pemantauan dan menemukan Jhoni sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang.

“Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan dan dibawa ke Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Penangkapan Jhoni menjadi DPO ketujuh yang berhasil ditangkap. Kejati Sumsel juga mengimbau para DPO lain agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya.