Dua Pencuri Hewan Ternak di Musi Rawas Diringkus Polisi

Posted on

Polisi menangkap dua pelaku pencurian ternak kambing di Musi Rawas, Sumatera Selatan yakni Reza Pahlevi (30) dan Tatang Irawan (32). Mereka ditangkap lantaran dijebak ketika hendak menjual kambing hasil curiannya.

Pencurian tersebut terjadi kandang kambing milik Raswan Chandra (50) di RT-02, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 01.40 WIB.

Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari mengatakan saat itu korban yang berada di rumahnya merasa curiga setelah mendengar suara anjing di sekitar kandang ternaknya menggonggong

“Ia kemudian mengecek kamera CCTV dan melihat ada pergerakan mencurigakan. Benar saja, terdapat 3 orang tidak dikenal masuk ke area kandang ternak miliknya sehingga korban pun segera menghubungi saksi Ardiyansyah yang merupakan penjaga kebun,” katanya, Selasa (13/5/2025).

Namun, kata Aji, saksi Ardiyansyah tidak dapat dihubungi saat kejadian sehingga korban langsung menuju lokasi bersama para saksi lainnya. Saat sampai di lokasi, korban menemukan bahwa kambingnya telah dicuri sebanyak 5 ekor.

“Ardiyansyah mengaku sempat melihat para pelaku saat mencuri ternak tersebut. Ia mengaku tak berani bertindak karena pelaku membawa senjata tajam jenis parang, namun Ia mengenali salah satu pelaku yang mengenakan hoodie hijau dimana dia pernah terlihat mengintai kandang kambing beberapa hari sebelumnya,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, kata Aji, korban mengalami kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 12 juta. Kemudian pada Minggu (11/5/2025) korban akhirnya membuat laporan polisi setelah mengetahui kelompok yang telah mencuri ternaknya.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Reskrim Polsek STL Ulu Terawas membuat jebakan dimana para pelaku dipancing untuk menjual kambing hasil curian tersebut kepada saksi Aripudin,” bebernya.

Tak berselang lama, kedua pelaku tersebut datang di lokasi yang ditentukan di Dusun IV Desa Babat dengan membawa 4 ekor kambing milik korban yang diangkut menggunakan mobil jenis Calya bernopol F-1674-UY.

“Saat keduanya datang, polisi langsung melakukan penyergapan. Meski sempat mencoba melarikan diri, Akhirnya Reza Pahlevi dan Tatang Irawan berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, ujar aji, polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai DPO yakni LH (35) dan DD (29) dimana identitas dan alamatnya telah dikantongi serta sedang dalam proses pemburuan.

“Untuk kedua pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas,” tuturnya.