Dua pengedar narkoba antarkabupaten di OKU Selatan dan OKU Timur, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita 44 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 20,60 gram.
Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial Z (47) warga Desa Anyar, dan EE (35) warga Desa Muncak Kabau. Keduanya berasal dari Kecamatan Buay Pembuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.
“Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) di Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan,” kata Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, Selasa (17/6/2025).
Kata Alimin, untuk menjalankan bisnis haram tersebut kedua pelaku menyewa rumah di Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Kisam Ilir, yang mereka jadikan sebagai tempat transaksi dan penyimpanan sabu.
“Saat penggerebekan, tim kami menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari paket kecil hingga paket besar yang siap edar,” ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dengan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Modus mereka adalah menyewa rumah yang tempatnya jauh dari daerah asal agar tidak mudah terdeteksi. Namun, warga setempat tahu terhadap gerak-gerik mereka dan segera melapor,” katanya.
Dari penggerebekan tersebut, kata Alimin, petugas menyita 44 paket sabu siap edar, yang terdiri dari paket kecil untuk penjualan eceran dan beberapa paket besar yang diduga disiapkan untuk diedarkan ke jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” imbaunya.