Gubernur Jambi Libatkan KPK untuk Awasi Pengurusan Participating Interest 10 Persen

Posted on

Gubernur Jambi Al Haris mengaku telah meminta untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memonitor pengurusan Participating Interest (PI) 10 persen dari hasil Migas di Jambi. Langkah itu dilakukan Al Haris agar soal dana bagi hasil tersebut bisa lebih transparan dan aman dikelola daerah.

“Saya sudah sampaikan bahwa transparansi ini sangat penting dalam mengurus soal PI itu. Apalagi saya juga minta melibatkan atau menggandeng Kosupga KPK disini dalam persoalan PI 10 persen ini,” kata Al Haris, Rabu (30/4/2025).

Langkah Al Haris menggandeng lembaga Anti Rasuah itu agar dapat membantu memastikan proses penawaran PI 10% itu pengelolaan berjalan secara transparan. Dia menilai, dengan melibatkan KPK dalam urusan dana PI 10 persen ini nantinya bisa dikelola baik untuk kepentingan masyarakat Jambi ke depan.

“Karena dana bagi hasil ini itu kepentingan nya buat daerah dan untuk kebaikan masyarakat Jambi pastinya, makanya saya libatkan Kosupga KPK juga untuk ini. Tujuannya buat apa? Ya tadi agar semua bisa berjalan baik,” ujar Al Haris.

Sejauh ini, Al Haris menegaskan bahwa urusan PI 10 persen dari sumber Migas di Jambi tersebut bukanlah buat kepentingan beberapa pihak melainkan buat kepentingan daerah terutama kepentingan warga Jambi. Maka dari itu, Al Haris menyatakan jika Pemprov Jambi begitu serius dalam mengurus soal PI 10% itu.

“Tidak mungkin kita tidak serius, kita pasti sangat serius, apalagi ini bisa menjadi PAD (pendapatan asli daerah) juga buat Jambi. Dengan adanya dana ini kan juga dapat membantu keuangan daerah untuk apa untuk kemajuan daerah pula, jadi makanya saya bilang, bahwa Pemprov Jambi sangat serius dalam mengurus PI ini,” terang dia.

Al Haris menyebut bahwa selama ini Pemprov Jambi dalam pengurusan PI 10 persen dari sumber Migas di Jambi terus aktif dalam mengajak daerah yang terlibat. Menurutnya keterlibatan daerah yang menjadi lokasi sumber Migas itu sebagai bentuk kolaborasi baik dalam pengurusan PI.

Namun begitu, Al Haris membeberkan bahwa dalam pengurusan PI 10 persen itu hingga saat ini masih dalam proses administratif yang mana dalam pengurusan dokumen-dokumen. Namun begitu, Al Haris memastikan bahwa Pemprov tentunya sangat optimis jika urusan PI 10 persen dari Migas tersebut bisa didapatkan tahun ini.

“Sekarang ini kan soal PI itu masih membicarakan soal administrasi jadi masih fokus dalam membahas soal administratifnya itu berupa dokumen-dokumen yang mana persyaratan itu dibutuhkan, jadi ini belum membahas soal keuntungan bagi hasil itu ke daerah ataupun ke Pemprov,” terangnya.

“Karena persoalan PI 10 persen itu bukan bercerita tentang kepentingan ini itu, melainkan untuk kepentingan rakyat Provinsi Jambi, tentunya itu harus diupayakan. Ini kan yang kita bicarakan dana bagi hasil dari perusahaan ke daerah. Artinya ini buat penambahan PAD juga, yang mana nantinya ini buat kepentingan masyarakat Jambi banyak kan,” sambung Al Haris.

Al Haris juga memastikan, bahwa dalam penyelesaian PI 10 persen tersebut, pihak Pemprov juga akan menyampaikan hal itu ke publik secara transparan. Dia ingin persoalan PI 10 persen bisa diketahui publik dengan terbuka melalui informasi yang ada.

“Yang pasti jika PI 10 persen ini sudah selesai dan dana bagi hasil bisa dimanfaatkan daerah, maka ini harus kita umumkan semuanya,” tegas dia.