Permohonan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang Digugat ke MK

Posted on

Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati. Pokok permohonan yang diajukan berkaitan dengan perselisihan hasil pilkada.

Dilihat dari akta pengajuan permohonan, perkara bernomor 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025. Perkara diajukan pada Senin (28/4/2025) pukul 11:28 WIB. Budi Antoni-Henny memberi kuasa kepada Fahmi Nugroho. Tergugat adalah KPU Empat Lawang.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan sudah mengetahui adanya laporan yang disampaikan ke MK oleh paslon 01. Pihaknya akan mengikuti proses dan tahapan di MK nantinya.

“Kita masih mengamati dan akan mengikuti proses lebih lanjutnya di MK,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

Dalam berkas permohonan yang diajukan, daftar alat bukti telah disampaikan kepada MK. Termasuk salinan SK KPU Nomor 347/2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, bertanggal 24 April 2025.

“Itu kan masih pendaftaran gugatan, belum diregistrasi MK Jadi pada dasarnya kita akan ikuti proses yang ada. Kita juga masih menunggu laporan itu masuk registrasi, jadi tahu apa-apa saja, item-item apa saja dalam gugatan paslon tersebut,” katanya.

Diketahui, dalam pleno KPU Empat Lawang 24 April 2025 perolehan suara paslon telah ditetapkan melalui SK 347/2025. Paslon 01 Budi Antoni-Henny mendapat 52.021 suara atau 39,21% dan paslon 02 Joncik-Arifa’i mendapat 80.639 suara (60,79%).

Sebelumnya, dia mengungkapkan KPU belum melakukan tahapan penetapan paslon karena masih menunggu ada atau tidaknya laporan perselisihan hasil di PSU.