Ibu Ragil Histeris Dengar Tuntutan 15 Tahun Penganiaya Anaknya

Posted on

Aslamiah, ibu kandung Ragil Alfarisi, pemuda yang tewas dianiaya dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, teriak histeris usai mendengar tuntutan penganiaya anaknya 15 tahun. Dia tidak terima dengan tuntutan yang dibacakan JPU tersebut.

Pantauan infoSumbagsel, Aslamiah bersama ayah Ragil, Ibnu Kasir, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sengeti, Jumat (18/7/2025). Saat pembacaan tuntutan terdakwa Faskal Wildanu Putra, Aslamiah, hanya menangis sambil keluar masuk ruang sidang.

Orang tua Ragil itu melanjutkan mendengar pembacaan tuntutan Yuyun Sanjaya. Setelah mendengar tuntutan keduanya 15 tahun, tangis Aslamiah pun pecah.

Dia teriak sambil keluar ruang persidangan, karena tak terima dengan tuntutan jaksa.

“Masa 15 tahun. Anak aku mati (meninggal dunia). Kami tidak terima,” kata Aslamiah.

Ketegangan pun terjadi ketika Aslamiah berdebat dengan seorang pria dari kerabat terdakwa. Petugas keamanan dari kepolisian, TNI, dan PN Sengeti, langsung meredamkan suasana tersebut.

“Nyawa anak aku itu pikirkan. Anak aku korban, anak aku dibunuh. Telusurilah anak aku salah apo idak. Anak aku dak ado bersalah, aku nggak terimo,” teriak Aslamiah.

Hal yang sama juga diungkap ayah kandung Ragil, Ibnu Kasir. Dia bercerita setiap minggu selalu mengikuti perkembangan sidang untuk keadilan anaknya itu.

“Tiga bulan kami mengikuti sidang, masa 15 tahun. Tolong Ibu Hakim,” kata Kasir.

Sidang tuntutan Faskal Wildanu Putra dan Yuyun Sanjaya, digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, pada Jumat (18/7/2025) siang. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Roro Endang Dewi Nugraheni, dan hakim anggota, Syara Fitriani dan Andi Setiawan.

Pembacaan tuntutan keduanya dilakukan secara terpisah. Jaksa penuntut umum (JPU), Dendy Jourdy dan Reyn Chusnen, menyatakan Faskal dan Yuyun, terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 338 KUHP.

“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU),” kata Jaksa, Jumat (18/7/2025).

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Ragil Alfarizi meninggal dunia, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dan terdakwa melakukan penyelewengan tugasnya sebagai anggota Polri.

Sedangkan, khusus untuk terdakwa Yuyun Sanjaya, hal yang memberatkannya juga yakni pernah dihukum atas kasus narkoba.

“Meminta agar terdakwa tetap berada di tahanan dan dikurangi selama masa penahanannya,” kata Jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa meminta untuk menyampaikan nota pembelaan. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 21 Juli 2025.

Untuk diketahui, Yuyun dan Pascal melakukan penganiayaan terhadap pemuda bernama Ragil, pada Kamis (5/9/2024) malam. Ketika itu, Yuyun dan Pascal yang merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir menangkap Ragil atas tuduhan pencurian laptop.

Ragil kemudian diamankan ke Polsek Kumpeh Ilir. Di sana, Ragil diinterogasi oleh dua polisi tersebut untuk mengakui perbuatannya. Ragil mengalami pemukulan di kepala dan perut. Kepala Ragil juga dibenturkan ke dinding.

Benturan keras ke dinding yang dilakukan dua polisi itu menjadi penyebab kematian Ragil karena pembuluh darah kepala belakangnya pecah berdasarkan hasil autopsi.

Selanjutnya, Ragil dibawa ke sel tahanan dan kedua tersangka membuat skenario seolah Ragil meninggal karena gantung diri.