Warga Palembang Aniaya Pria Paruh Baya di Ogan Ilir, Pelaku Ditangkap

Posted on

Seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial AM (23) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penganiayaan. Dalam kejadian tersebut, korban bernama Andrians (46) dipukul menggunakan benda yang diduga senjata tajam hingga mengalami luka di bagian kepala.

Pelaku ditangkap saat berada di depan sebuah minimarket tepatnya tidak jauh dari Stasiun Kereta Api Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut. Korban yang bernama Andrians merupakan warga Banyuasin.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku berinisial AM, warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang,” katanya.

Nugrah menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu (13/7/2025) malam.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat korban dan saksi tengah berkendara motor. Kemudian tiba-tiba diadang oleh pelaku bersama rekannya.

Kemudian terjadi adu mulut yang kemudian berujung perkelahian. Namun korban dipukul menggunakan benda yang diduga senjata tajam, hingga korban mengalami luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah.

“Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban melapor ke Polsek Pemulutan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pemulutan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2,8 tahun.