Jaksa Ajukan Banding Usai ASN yang Cabuli Siswa SMP di Jambi Divonis 2 Tahun

Posted on

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan vonis yakni dua tahun penjara ke terdakwa Yanto, ASN Pemprov Jambi yang melakukan cabul ke siswa SMP. Vonis hakim itu dinilai jaksa terlalu ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan JPU hingga jaksa akan melakukan banding.

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan vonis ringan hakim yang dijatuhkan ke terdakwa Yanto membuat jaksa kini ajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Banding ini dilakukan setelah sepekan vonis hukuman dijatuhkan.

“Jaksa penuntut umum Kejari Jambi melakukan banding pada hari ini tanggal 8 Juli 2025,” kata Noly kepada infoSumbagsel, Selasa (8/7/2025).

Noly mengatakan banding ini sebagai bentuk perlawanan jaksa atas vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Yanto yang tidak sesuai putusan. Menurut Noly, JPU akan melakukan berbagai cara agar vonis Yanto ASN Pemprov Jambi itu bisa dijatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan JPU.

“Jadi JPU tidak terima akan vonis ringan ini, dan banding itu sebagai langkah agar vonis hakim sesuai dengan tuntutan JPU atau tidak lebih,” ujar Noly.

Tidak hanya itu, Noly menyebut dalam penerapan pasal ke terdakwa antara hakim dan JPU juga berbeda. Menurut Noly, JPU menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara lantaran merujuk pada Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Hakim memvonis terdakwa dua tahun dengan menerapkan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bagi Noly, perbedaan pasal itu membuat JPU tidak terima atas hasil vonis terdakwa cabul yang merupakan ASN Pemprov Jambi itu.

“Dasar banding Pasal 233 ayat 1 KUHAP terkait ringannya putusan yang berbeda dengan tuntutan serta perbedaan penerapan pasal. Tuntutan 7 tahun ini sudah sesuai sebagaimana dakwaan kesatu pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua LPAI Jambi Amsyarnedi Asnawi mengatakan bahwa putusan hakim soal vonis hukuman bagi ASN Pemprov Jambi terlalu ringan. Pihaknya miris mendengar putusan tersebut karena korban dari kejadian ini adalah anak di bawah umur.

“Kami miris sekali atas putusan hakim yang memutuskan hanya 2 tahun. Ini sangat miris apabila terjadi berulang-ulang, tentunya kasihan anak-anak Indonesia banyak korban-korban, naik ke pengadilan ternyata dihukum sedikit sekali tidak setimpal dengan perbuatannya,” kata Amsyarnedi ditemui di kediamannya, Sabtu (5/7/2025).

LPAI Jambi juga mempertanyakan alasan hakim menggunakan Undang-undang Kekerasan Seksual dalam perkara. Padahal, korban dalam kejadian ini merupakan anak di bawah umur, yang seharusnya menggunakan UU Perlindungan Anak.

“Kenapa bukan Pasal UU Perlindungan Anak yang dikenakan, malah Pasal Umum, Pasal TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang dikenakan. Dalam UU Perlindungan Anak jelas ancamannya 15 tahun, minimalnya itu 5 tahun,” jelasnya.

Amsyarnedi menilai putusan ini belum memenuhi keadilan bagi korban. Apalagi korban anak di bawah umur yang masih memiliki masa depan yang panjang.