Juru Parkir di Palembang Polisikan Teman karena Bawa Kabur Motornya

Posted on

Seorang juru parkir di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Ridho Afriansyah (34) melaporkan temannya sendiri JB ke polisi. Pasalnya, motor korban dibawa lari dan belum kembali.

Ridho menjelaskan, motornya dipinjam saat korban dan terlapor berada di pinggir Jalan Sudirman, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Juru parkir itu menjelaskan, JB berprofesi sebagai penjual barang. Saat itu, terlapor meminjam motor korban dengan dalih mengisi bensin.

“Dia ini pinjam motor ke saya. Bilangnya mau beli bensin (eceran) di daerah Radial,” jelasnya, Kamis (10/7/2025).

Korban yang percaya pada JB pun dengan sukarela meminjamkan motor Honda BeAT bernopol BG-3153-ABP miliknya. Namun, kata dia, motor itu tak kunjung kembali.

“Sampai sekarang tidak dikembalikan. Jadi saya lapor polisi,” ujarnya.

Warga Kecamatan Plaju itu mengatakan, dirinya telah menemui kakak JB untuk minta pertanggungjawaban. Tetapi, kata dia, kakak terlapor malah menyarankan untuk melapor.

“Aku tidak punya nomor (Hp) dia. Sudah datangi kakaknya, katanya terserah. Kalau merasa dirugikan silakan lapor. Nomornya juga tidak aktif,” tutur Ridho.

“Aku sudah lama kenal dengan dia. Kenal di jalan, bukan tetangga,” ujarnya.

Laporan tersebut kini sudah diserahkan pada tim Satreskrim Polrestabes Palembang. Berdasarkan keterangan Ridho, terlapor diduga melakukan penggelapan motor atau tindak pidana Pasal 372 KUHP.

“Laporan tersebut sudah diterima tim piket reskrim, ya. Akan ditindaklanjuti penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan.