Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki, Innova Hitam di Palembang Tabrak Tiang LRT

Posted on

Innova hitam menabrak tiang LRT di Palembang, Sumatera Selatan. Ternyata, sebelum kejadian mobil itu menabrak pejalan kaki bernama Atmin (51) hingga korban mengalami luka-luka, sementara pengedara mobil kabur.

Tabrak lari itu terjadi di Jalan Kolonel H Burlian depan SPBU KM.9, Sukarami, Palembang, pada Kamis (25/9/2025) pagi.

“Sebelum menabrak tiang LRT, mobil tersebut menabrak pejalan kaki,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Pradipta dikonfirmasi infoSumbagsel, Kamis.

Sebelum kejadian, kata Finan, Innova dengan nomor polisi BG-1496-L yang dikemudikan, Hendry (71) warga Lorong Tunggal, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur 1,Palembang, melaju dari arah simpang Mitra Bangunan hendak menuju ke arah Simpang Fly Over Sukarami.

“Setiba di TKP lakalantas, pada saat mobil tersebut berjalan tiba-tiba hilang kendali menabrak pejalan kaki (Atmin) yang berada di trotoar,” katanya.

Usai menabrak Atmin, Hendry bukannya turun dari mobil menolong korban melainkan malah kabur tancap gas kembali ke arah fly over. Sesampainya di fly over, kemudian Hendry kembali hilang kendali dan menabrak tiang LRT di lokasi.

“Kemudian mobil itu melarikan diri dan menabrak tiang LRT di fly over Sukarami,” katanya.

Akibat kejadian itu, mobil tersebut nampak ringsek parah di bagian depan, para korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

“Untuk sopir mobil itu luka-luka berobat di RS Siloam Palembang dan korban juga luka-luka berobat di RS Siti Fatimah Palembang,” ujarnya.

Dalam kejadian itu, Hendry diduga lalai saat mengemudi dan ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Untuk mobil itu sendiri sudah dievakuasi dan diamankan di Pos Lakalantas Demang Lebar Daun.

“Untuk penyebab laka diduga karena kelalaian dari pengemudi mobil Toyota Innova BG-1496-L sewaktu mengendarai kendaraan hilang kendali, kurang konsentrasi, tidak bisa mengendalikan kendaraan dengan baik, kemudian melarikan diri dan kembali menabrak tiang LRT. Dan dikenakan sebagaimana dimaksud Pasal 312 dan Pasal 310 ayat 4 UU Nonor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.